jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan setiap ahli waris korban meninggal dunia kecelakaan truk di Bekasi akan menerima santunan masing-masing sebesar Rp50 juta.
Penyerahan santunan akan dilakukan langsung di kediaman ahli waris.
BACA JUGA: Kecelakaan Bekasi Diduga Karena Hal ini, Bukan Karena Rem Blong
"Kami akan jemput bola, jadi keluarga pasien dan ahli waris kami datangi langsung untuk pendataan. Kemudian nanti penyerahan santunan di rumah korban," ucap Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Rabu (31/8).
Jasa Raharja, menurut dia, juga sudah mengeluarkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit berupa biaya perawatan maksimal Rp 20 juta bagi setiap korban yang mengalami luka-luka.
BACA JUGA: Wanita Muda Ini Hendak Berbuat Terlarang Dengan Pria, Kenal?
Dewi memastikan seluruh korban musibah mendapatkan jaminan dan hak atas insiden tersebut, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka.
Jasa Raharja juga telah menerjunkan tim untuk mendata korban kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Kantor Desa Banjir Darah, Mbak Sumiyati Terkapar, Suami Kabur
"Kami sangat prihatin dan mengucapkan duka cita yang mendalam kepada para keluarga dan ahli waris korban. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, kami segera memerintahkan tim untuk melakukan pendataan," ujar Dewi.
Berdasarkan data terakhir yang dihimpun Jasa Raharja, 10 orang dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut sedangkan 23 orang mengalami luka-luka.
"Kami masih terus melakukan pendataan terkait ahli waris yang meninggal dunia dan dalam waktu dekat kami akan segera menyalurkan santunan," imbuh Dewi.
"Kami berharap kepada pengguna jalan dan pengemudi untuk berhati-hati dan mengambil pelajaran atas musibah ini." (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasa Raharja Serahkan Santunan Untuk Korban Kecelakaan Truck Fuso di Cianjur
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha