jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyatakan penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) perlu dievaluasi secara menyeluruh menyusul temuan BPK soal kebocoran sebesar Rp 1,18 triliun.
Dia mengatakan tujuan program BPUM adalah agar para pelaku usaha mikro mampu bertahan dari dampak pandemi Covid-19. Ketidaktepatan penyaluran menjadikan bantuan itu salah sasaran.
BACA JUGA: BPK Endus Sesuatu dari BPUM, Kemenkop Bergerak
Berdasarkan temuan BPK, sebanyak Rp 91,8 miliar bantuan tersebut diberikan kepada 38.278 penerima yang sudah meninggal.
"Sangat keterlaluan, bagaimana ceritanya orang yang sudah meninggal masih mendapatkan BPUM. Padahal, banyak pelaku usaha mikro yang masih eksis, tetapi belum mendapatkan BLT UMKM tersebut," ujar Hergun di Jakarta, Kamis (24/6).
BACA JUGA: Briptu Nikmal Perkosa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi, Edwin Partogi Meradang
Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR RI itu mengatakan ketidaktepatan penyaluran tidak hanya mencakup orang yang sudah meninggal saja. Menurut hasil audit BPK, ada 414.613 penerima yang tak sesuai kriteria dan SK serta mengalami duplikasi.
Di antara sebanyak Rp 673,9 miliar BPUM disalurkan kepada 280,8 ribu penerima dengan NIK tidak padan, Rp 101,9 miliar diberikan kepada 42,2 ribu penerima berstatus ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD.
BACA JUGA: Aksi AR dan SL Cukup Berani, Keduanya Tertangkap di Dalam Mobil, Ya Ampun
Kemudian, sebanyak Rp 49,01 miliar lainnya diberikan kepada 20,4 ribu penerima dengan NIK anomali. Ada juga Rp 46,4 miliar diberikan kepada 19,4 ribu penerima yang bukan usaha mikro.
"Instansi terkait harus segera merespons temuan BPK tersebut. Ketidaktepatan penyaluran sebesar Rp 1,18 triliun merupakan angka yang sangat besar," ucap Hergun menegaskan.
Politikus asal Sukabumi, Jawa Barat itu meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran BPUM mulai dari pengusul, Kemenkop UKM, dan perbankan penyalur juga perlu diaudit.
Dia juga menilai adanya temuan hasil audit BPK tersebut sangat mengejutkan. Pasalnya, aturan mengenai persyaratan penerimanya sudah jelas. Tetapi, dalam pelaksanaannya ditemukan banyak penyimpangan.
Oleh karena itu, temuan BPK tersebut sudah semestinya ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Hergun juga meminta semua pihak terkait untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional.
"Belajar dari 2020, pembersihan data harus dilakukan secara cermat dan tepat agar perbaikan tersebut bisa mengurangi tingkat ketidaktepatan penyaluran BPUM pada 2021," pungkas Hergun. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam