jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal meniadakan sidang perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selama pekan depan.
"Sidang ditiadakan," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto melalui layanan pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (11/11) malam.
BACA JUGA: Brigadir J Temperamental, Ferdy Sambo juga, Inikah Sebabnya?
Menurut Djuyamto, PN Jaksel meniadakan persidangan yang diagendakan pada pekan depan setelah ada permohonan dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui surat bernomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tanggal 11 November 2022 yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Jaksel.
Melalui surat itu, JPU meminta persidangan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal yang didakwa membunuh Brigadir J ditiadakan.
BACA JUGA: Hakim Bandingkan Cara Ipda Arsyad Ambil DVR CCTV Kasus Ferdy Sambo dengan Beli Gorengan
Selain itu, JPU juga meminta PN Jaksel meniadakan persidangan untuk perkara obstruction of justice kematian Brigadir J. Terdakwa perkara ini ada tujuh, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Djuyamto pun menjelaskan alasan JPU meminta peniadaan sidang.
BACA JUGA: Bersaksi, Briptu Daden Ungkap Asal-Usul Anak Keempat Ferdy Sambo
"Alasannya menjaga keamanan tetap kondusif selama forum G20 di Bali," ujar Djuyamto.
Oleh karena itu, majelis hakim mengeluarkan penetapan tentang penundaan persidangan atas dua perkara yang disedianya digelar pada Senin (14/11) hingga Jumat (18/11) itu.
"Ditunda ke Senin, 21 November 2022 sampai Jumat, 26 November 2022," tutur Djuyamto.
Menurut Djuyamto, PN Jaksel akan segera menyampaikan informasi penundaan sidang tersebut kepada tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.
"Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," pungkas Djuyamto.(cr3/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi