Ada Kejanggalan Dalam Berkas Laporan Dugaan Pencabulan Mahasiswi Unsri

Sabtu, 04 Desember 2021 – 00:05 WIB
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsri Zainduddin Nawawi. ANTARA/M Riezko Bima Elko

jpnn.com, PALEMBANG - Tim etik Rektorat Unversitas Sriwijaya (Unsri) menemukan adanya kejanggalan dalam berkas laporan terkait dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi Unsri.

Karena itu, tim etik yang dibentuk oleh Rektor Unsri, meminta mahasiswi yang diduga menjadi korban pencabulan segera memberi klarifikasi.

BACA JUGA: Oknum Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi Mangkir dari Panggilan Polisi

Korban sebelumnya diduga mengalami pelecehan seksual dari seorang oknum dosen.

Menurut Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsri Zainuddin Nawawi, tim etik menemukan adanya perbedaan bentuk tanda tangan mahasiswi yang mengaku sebagai korban dalam surat laporan yang diterima.

BACA JUGA: Oalah, Ternyata ini yang Memicu Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

Karena itu, tanda tangan dalam pelaporan diduga palsu atau bukan merupakan tanda tangan asli dari mahasiswi yang menyebut menjadi korban pelecehan.

“Ada yang enggak benar. Dua tanda tangan dari orang yang sama tetapi berbeda. Dalam surat yang diterima tim etik,” ujar Zainuddin di Palembang, Jumat (3/12).

BACA JUGA: Sukarelawan Pendukung Kang Emil Maju Pilpres 2024 Mulai Bermunculan

Untuk memastikan keaslian tanda tangan dalam pelaporan tersebut, perlu klarifikasi.

“Kami berharap mahasiswi itu mengklarifikasi benar atau tidak tanda tangan tersebut dia yang buat, sehingga kami bisa menengahinya secara adil,” katanya.

Zainuddin menyatakan tim etik sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum dosen berinisial R dari Fakultas Ekonomi yang disebut sebagai pelaku pelecehan terhadap mahasiswinya berinisial F.

Dalam pemeriksaan R menyatakan tidak melakukan tindak pelecehan.

Pengakuan itu terangkum dalam BAP dan ditandatangai R di atas meterai.

“Jangan sampai kami memberikan hukuman kepada orang yang salah."

"Makanya, itu ini harus jelas dulu. Bagi yang salah ya salah kenapa harus dilindungi."

"Semua ada aturan hukumnya, entah dosen yang salah atau mahasiswanya. Cuma tadi (berkas) harus klir urusannya ini,” katanya.

Zainuddin juga berharap tim etik mendapatkan dukungan dari semua pihak yang bisa bersikap layaknya insan akademis dan tidak mengedepankan ego pribadi atau golongan, sehingga permasalahan bisa diselesaikan.

“Kami tidak melarang dia (mahasiswi) telah melaporkan ini ke pihak kepolisian, itu hak dia pribadi. Cuma harus ada yang perlu di pertanggungjawabkannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni mengatakan korban F mengaku mendapatkan pelecehan seksual secara verbal oleh oknum dosen R via whatsapp.

Laporan tersebut diterima oleh kepolisian dari korban F bersama satu korban lainnya berinisial C, mereka mendatangi Mapolda Sumsel didampingi rekan-rekannya pada Rabu (1/12).

"Mereka (korban) sudah melapor ke SPKT kalau telah menjadi korban pelecehan tidak secara fisik dari oknum dosennya."

"Laporan itu kami terima dengan serta mengamankan barang bukti gawai korban beserta isi pesannya, karena via Whatapp kami akan klarifikasi dulu," kata Kompol Masnoni.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler