Bahas Kemungkinan Ferdy Sambo Diperiksa di Mako Brimob, Komnas HAM Bilang Begini

Minggu, 07 Agustus 2022 – 22:14 WIB
Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam membahas kemungkinan pihaknya memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan pihaknya mungkin memeriksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Hal ini merupakan buntut penahanan perwira tinggi itu di Mako Brimob terkait kasus baku tembak di rumahnya yang menewaskan Brigadir J.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Bikin Sulit Penyelidikan Komnas HAM?

Pemeriksaan Sambo mulanya diagendakan pekan ini di kantor Komnas HAM. Namun, pihaknya mesti mengomunikasikan kembali terkait pemeriksaan itu bersama tim khusus dari Mabes Polri.

“Karena ada perkembangan begini, kami akan komunikasikan dengan timsus apakah masih bisa di kantor Komnas HAM atau Mako Brimob,” ujar Anam saat dihubungi, Minggu (7/8).

BACA JUGA: Media Online Diretas Setelah Beritakan Ferdy Sambo, Komnas HAM Bereaksi Begini

Alumnus Universitas Brawijaya ini menyebutkan penahanan tersebut seharusnya tak banyak berpengaruh untuk penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.

Artinya, Irjen Sambo tetap diperiksa sesuai agenda awal yang telah diatur lembaga itu.

BACA JUGA: 4 Kabar Penting dari Komnas HAM, soal Jeritan Istri Ferdy Sambo, Tumbal, Disambar Petir

“Kalau secara substansi (penahanan Sambo) tidak akan banyak berpengaruh, tetapi secara teknis pasti berpengaruh,” katanya.

Diketahui, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) membatasi pergerakan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo sudah dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri, Depok, pada Sabtu (6/8) malam.

Mantan Kapolda Kalteng itu menyebut FS diduga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Brigadir J, Kompleks Polri Duren Tiga. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler