jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam aksi peretasan yang dilakukan terhadap salah satu media online di Indonesia.
Tindakan itu dilakukan diduga berkaitan dengan pemberitaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang disebut ditangkap pada Sabtu (6/8) kemarin.
BACA JUGA: Ini Pelanggaran Ferdy Sambo yang Bikin Dia Dibawa ke Mako Brimob
“Kami menyayangkan dan mengecam sikap siapa pun yang melakukan peretasan tersebut,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam siaran persnya, Sabtu (6/8) malam.
Menurut Anam, peretasan tersebut justru bersifat merugikan apalagi dilakukan saat kasus hukum sedang berjalan.
BACA JUGA: Komnas HAM Dapat Temuan Mencengangkan soal Peretasan Ponsel Keluarga Brigadir J
“Ini langkah-langkah yang-sangat tidak demokratis ya, merugikan semua, khususnya juga merugikan penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.
Anam pun meminta pihak kepolisian untuk memproses pelaku peretasan laman media online tersebut.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dijemput, Jenderal Bintang 2 Angkat Suara
Peristiwa peretasan terhadap media nasional pun, kata dia, seharusnya tak boleh lagi terjadi.
“Kalau ada yang tidak setuju terhadap sebuah pemberitaan oleh jurnalis ya gunakan hak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambah alumnus Universitas Brawijaya itu.
Mabes Polri juga sudah membantah kabar penangkapan yang dilakukan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang merupakan mantan atasan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu sempat dikabarkan ditangkap dan ditahan di Mako Brimob Kelala Dua, Depok, Jawa Barat.
“Tidak benar ada penangkapan dan penahahan. Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Langgar Prosedur, Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Tempat Khusus
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi