jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka suap pengaturan proyek infrastruktur. Dalam pengusutan kasus suap tersebut, KPK menemukan istilah ‘mangga manis’ sebagai kode suap proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, ada empat tersangka dalam kasus itu. Selain Supendi, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan Carsa AS dari unsur swasta.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Indramayu Tersangka Suap Pengaturan Proyek
Basaria menjelaskan, Carsa menghubungi ajudan Supendi untuk menyampaikan kabar soal pengantaran uang. Adapun uang yang disamarkan dengan istilah mangga manis akan diantarkan kepada Sudirjo yang tak lain sopir bagi Supendi.
“Uang akan diberikan melalui sopir bupati. CAS (Carsa, red) meminta sopir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk bupati," kata Basaria dalam jumpa pers di KPK, Selasa (15/10).
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Bupati Indramayu Punya Harta Sebegini
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Indramayu selama dua hari ini. Dalam OTT itu KPK menjaring sejumlah orang, antara lain Supendi, Omarsyah, Wempy, staf Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Ferry Mulyono, Sudirjo, Haidar Samsayail, Carsa dan Kepala Desa Bongas Kadir.
"KPK menerima informasi adanya dugaan permintaan uang dari bupati kepada rekanan terkait beberapa proyek yang dikerjakan oleh rekanan," ucap Basaria.
BACA JUGA: Rencana Bu Basaria Manfaatkan Sisa Masa Jabatan di KPK
Selanjutnya, Carsa juga meminta supir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang. “Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf CAS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor sopir bupati. Sopir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang," kata Basaria.
Carsa kemudian menghubungi Supendi dan mengonfirmasi pemberian uang sebesar Rp100 juta melalui sopirnya. "Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS kepada SJ sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda," kata Basaria.
Pada Senin (14/10) pukul 22.40 WIB, tim KPK bergerak ke rumah Haidar yang tak lain ajudan bupati Indramayu. Setelah menangkap Haidar, tim KPK bergerak ke Desa Bongas.
"Tim kemudian bergerak ke Desa Bongas, di mana sedang diadakan pertunjukan wayang di depan rumah bupati dan mengamankan SJ, sopir bupati pukul 23.12 WIB," kata Basaria.
Selanjutnya, tim mengamankan Supendi di rumahnya di Desa Bongas pukul 23.32 WIB. Dari rumah Supendi, KPK lantas menjemput Carsa pada pukul 23.44 WIB.
“Selasa dini hari, tim meminta K (kadir), kepala Desa Bongas untuk datang ke rumah bupati. K kemudian datang ke rumah bupati pukul 01.40 WIB dan membawa serta uang sebesar Rp 50 juta yang rencananya untuk membayar dalang pada pagelaran wayang kulit di Bongas," ujar Basaria.
Pukul 02.25 WIB, tim KPK mengamankan Ferry Mulyono di rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp 40 juta yang diduga terkait perkara. “Tim kemudian bergerak ke Kota Cirebon untuk mengamankan OMS (Omarsyah, red), kepala Dinas PUPR Indramayu di rumahnya di Cirebon pukul 06.30 WIB," ungkap Basaria.
Terakhir tim mengamankan Wempy pada pukul 07.16 WIB di Cirebon. Dari Wempy pula KPK mengamankan uang sebesar Rp 545 juta.
"Delapan orang yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal. Total uang yang diamankan sebesar Rp 685 juta," kata Basaria.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga