Ketua Tim Penyidik Kejati Kalsel, Tailani Moersad SH mengatakan adanya temuan setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, Romzi dan Yusni Anani
BACA JUGA: Free Way Kaltim Dekati Kenyataan
“Romzi telah mengakui kalau dana sebesar Rp5.812.192.995.00 tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Tailani.Dalam pemeriksaan, Romzi mengaku pengeluaran dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan tersebut sebagian atas perintah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Banjar, termasuk atasannya saat itu Sekda Yusni Anani
BACA JUGA: 100 Personil Pol PP Dilatih jadi Penyidik
Namun, sebagian lainnya atas permintaan pejabat lainnya,” beber Tailani.Siapakah pejabat lain yang dimaksud? Bukankah hanya Bupati yang bisa memerintahkan pejabat setinggat Sekretaris Daerah? Ditanya seperti itu, Tailani tak bersedia mengungkap siapa saja pejabat yang dimaksud Yusni Anani
BACA JUGA: Data Tak Akurat Sulitkan Pencarian
“Insya Allah akhir Desember sudah bisa diumumkan apakah bakal ada tersangka baru atau tidak,” ujar Tailani.Untuk saat ini pihaknya tak bisa membeberkan siapa saja pejabat lainnya tersebut“Keterangan tersangka akan kami dalami dan selidiki dulu sejauh mana kebenaran keterangan yang diberikan oleh tersangka,” tegasnya
Kasus ini bermula dari hasil penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada kejanggalan terkait penyimpanan sebagian dana di Setda Banjar sebesar Rp7.058.391.959 atau Rp7 miliar lebih di Bank Mega
Dalam memori hasil penelusuran BPK itu, pada 2 Oktober 2007 sebagian besar dana itu sejumlah Rp5.580.000.000 atau Rp5,5 miliar ditransfer kembali ke kas daerah di BPD Cabang Martapura(mey/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Swasta Bangun Pasar Inpres Padang
Redaktur : Tim Redaksi