jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengomentari dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial PT di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
LaNyalla meminta aparat penegak hukum menindak tegas siapa saja yang terbukti menilap dana bantuan sosial (bansos).
BACA JUGA: Ini Bukan Menakut-nakuti, Begini Reaksi Setelah Vaksin Moderna
"Yang dirugikan adalah masyarakat kecil, jadi hukuman berat akan menjadi warning untuk siapa saja yang berusaha memanfaatkan dengan perilaku tidak baik dari program-program bansos," ujar LaNyalla di sela masa reses di Jawa Timur, Senin (9/8).
Mantan Ketua Kadin Jatim itu kemudian mengingatkan seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar amanah dalam menjalankan tuga.
BACA JUGA: Keren! 3 Aplikasi ini Terintegrasi dengan Data Kependudukan di Dukcapil
Sebelumnya, PT diduga melakukan korupsi dana bansos program PKH dengan nilai total mencapai Rp 450 juta.
Dia diduga melancarkan aksinya lewat modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.
BACA JUGA: Pesan Panglima Pada Para pejabat TNI-Polri di Lapangan, Tegas Banget!
Tersangka menyelewengkan dana bansos mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020 saat bertugas sebagai pendamping sosial PKH sejak 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021.
Dana bansos dipakai PT untuk membeli kebutuhan pribadi seperti laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser.
"Saya sangat mengecam tindakan tidak terpuji itu yang memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi dari program bantuan sosial bagi masyarakat membutuhkan," ucap LaNyalla.
LaNyalla mengakui seorang pendamping sosial penyaluran dana bansos punya tanggung jawab besar.
Namun, apa pun alasannya memotong bantuan untuk orang tak mampu tidak dapat dibenarkan.
"Apalagi pendamping PKH juga sudah mendapatkan honor."
"Ingat, pendamping sosial penyaluran bansos bukan hanya punya tanggung jawab kepada pemerintah tetapi juga ada tanggung jawab moral kepada masyarakat," katanya.
Selain Malang, kasus serupa terjadi di Tigaraksa, Tangerang, bahkan telah ditetapkan dua tersangka karena menilap dana bansos sebesar Rp 800 juta periode 2018-2019.
Pelaku memotong dana bansos Rp 50-100 ribu per kartu keluarga (KK) pada penerima KPM di empat desa.
LaNyalla juga meminta seluruh elemen masyarakat mengawal penyaluran bansos agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Apabila ada indikasi kecurangan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib," pungkas LaNyalla.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang