jpnn.com, JAKARTA - Ada kabar gembira bagi warga negara asing (WNA) atau seorang anak hasil perkawinan campur yang ingin mendapatkan status warga negara Indonesia (WNI).
Pasalnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah meluncurkan layanan kewarganegaraan secara online yang efektif dan efisien.
BACA JUGA: Beginilah Penjelasan Kemenkumham soal Toge Si Bandar Narkoba di Tanjung Gusta
Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, layanan kewarganegaraan online merupakan program untuk masalah kewarganegaraan yang sudah final.
"Kami tinggal melakukan development saja dan meng-upgrade aplikasi yang sudah ada. Hal ini akan lebih memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di Ditjen AHU," tuturnya saat peresmian Aplikasi Online Layanan Kewarganegaraan di Hotel Bidakara, Selasa (23/5).
BACA JUGA: Butuh Bantuan Hukum? Silakan Klik SIDBANKUM Kemenkumham
Dia menambahkan, aplikasi layanan kewarganegaraan itu bisa diakses dari mana saja termasuk di luar negeri. Para pemohon hanya perlu membuka laman resmi ahu.go.id.
"Beberapa hari sebelumnya saya sudah membukanya di luar negeri, tepatnya di Sydney, Australia. Saya juga sudah membuktikan sendiri aplikasi layanan kewarganegaraan online sangat mudah dan cepat," tuturnya.
BACA JUGA: Teknologi E-Filing Renewal Trademark Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik 2017
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Tehna Bana Sitepu menjelaskan, peluncuran layanan kewarganegaraan secara online ini bertujuan mempercepat dan mempermudah warga yang sempat kehilangan status WNI untuk kembali memperoleh kewarganegaraan Indonesianya.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Tehna Bana Sitepu. Foto: Kemenkumham
"Layanan kewarganegaraan ini tidak dimaksudkan untuk mempermudah seorang WNA menjadi WNI. Layanan ini hanya untuk mempercepat dan mempermudah mengurus izin saja," ujarnya.
Dia melanjutkan, selama ini WNA atau seorang anak hasil perkawinan campur yang ingin mendapatkan kewarnegaraan Indonesia kerap mengalami problem karena pengurusan perizinan yang lama. Menurutnya, hal itu karena pelayanan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia selama ini hanya bisa dilakukan di Jakarta dan ibu kota provinsi.
Itu pun Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) juga tidak memilik Unit Pelaksana Teknis (UPT) hingga kabupaten/kota dan luar negeri. “Namun saat ini masalah tersebut sudah bisa teratasi dengan diluncurkannya layanan kewarganegaraan secara online,” ujarnya.
Layanan kewarganegaraan secara online ini berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 47 Tahun 2016 Tentag Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik. Ada beberapa hal yang diatur dalam Permenkumham itu.
Yang pertama adalah aplikasi penyampaian permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewaarganegaraan ganda. Dua, aplikasi penyampaian permohonan tetap sebagai WNI.
Tiga, aplikasi laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya. Empat, aplikasi permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia.
Lima, aplikasi permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik atas kemauan sendiri atau karena perkawinan. Dan terakhir, aplikasi memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Selain itu, terdapat juga aplikasi bagi WNA yang kawin sah dengan WNI dan ingin menjadi WNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Top, Hanya Butuh 7 Menit untuk Mendaftarkan PT di Kemenkumham
Redaktur & Reporter : Antoni