jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara rutin menggelar kompetisi inovasi pelayanan publik. Salah satu instansi pemerintah yang diangga mampu membuat terobosan penting adalah Kementerian Hukum dan HAM.
Kementerian pimpinan Yasonna H Laoly itu meraih penghargaan dalam inovasi pelayanan publik berkat terobosan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) melalui sistem teknologi E-Filing Renewal Trademark.
BACA JUGA: Top, Hanya Butuh 7 Menit untuk Mendaftarkan PT di Kemenkumham
MenPAN-RB Asman Abnur pun menyerahkan pengargaan inovasi publik kepada Pelaksana tugas (Plt) Dirjen KI Kemenkumham Aidir Amin Daud dalam rangkaian acara Gelar Pameran dan Simposium Pelayanan Publik Jawa Timur 2017.
“Tahun ini saya langsung menyerahkan penghargaan kepada kementerian yang memiliki inovasi nasional dalam pelayanan publik,” ujar Asman di GOR Joko Samudro, Gresik, Sabtu (20/5).
BACA JUGA: Ini Langkah Ditjen Imigrasi Cegah TPPO dan Kejahatan Transnasional
Acara itu dihadiri Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam.
BACA JUGA: Indonesia Bersiap Diri untuk Pelaksanaan ASEAN PatentScope 2017
Selain itu, hadir pula Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih yang pada kegiatan itu menerima penghargaan dari KemenPAN-RB berkat aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM). Ada pula Direktur Teknologi Informasi Ditjen KI Kemenkumham Yasmon selaku pihak yang memprakarsai dan mendorong terwujudnya sistem teknologi E-Filing Renewal Trademark.
Asman menjelaskan, sesuai Surat Keputusan (SK) MenPAN-RB Nomor 20 tahun 2017 tentang Penetapan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017, Ditjen KI Kemenkumham masuk peringkat ke-20. Ditjen KI membuat terobosan berupa penerapan teknologi E-Filing Renewal Trademark di Indonesia.
“Siapa yang cepat, itulah yang memenangi persaingan. Tidak melihat besar atau kecilnya negara, atau kuat tidaknya suatu negara, karena bila pelayanan publiknya baik dan cepat maka disitu investasi akan datang,” ujar Asman.
Sementara Plt Dirjen KI Kemenkumham Aidir Amin Daud menjelaskan, aplikasi E-Filing Renewal Trademark berguna untuk mempermudah kepada pemegang hak merek terdaftar melakukan perpanjangan merek miliknya secara berkala setiap 10 tahun sekali. “Sehingga dapat menghemat waktu dan biaya serta cepat,” tuturnya.
Aidir menambahkan, pemerintah memang sudah saatnya menerapkan pelayanan berbasis elektronik atau e-Government. Sehingga tidak ada lagi urusan birokrasi yang bertele-tele.
Dengan e-government maka birokrasi harus berjalan transparan, memiliki kepastian, sekaligus mewujudkan pelayanan yang maksimum. “Sesuai perintah dari Presiden Joko Widodo,” tuturnya.
Penghargaan inovasi publik tidak hanya diserahkan pada bulan ini saja. Sebab, pada akhir Juli 2017 akan ada pengumuman pemenang yang masuk dalam Top 40.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Punya Tiga Undang-Undang Kekayaan Intelektual Pendukung Potensi Indikasi Geografis
Redaktur : Tim Redaksi