Beginilah Penjelasan Kemenkumham soal Toge Si Bandar Narkoba di Tanjung Gusta

Selasa, 23 Mei 2017 – 19:17 WIB
Bandar narkoba Tugiman alias Toge. Foto: dokumen Sumut Pos/JPG

jpnn.com, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sumatera Utara Ibnu Chuldun memastikan Tugiman alias Toge ketika berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1  Tanjung Gusta Medan tidak menerima fasilitas khusus.

Menurut Ibnu, LP Tanjung Gusta justru mengawasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba itu secara khusus. “Petugas mengawasi ketat Toge,” ujarnya, Selasa (23/5)

BACA JUGA: Butuh Bantuan Hukum? Silakan Klik SIDBANKUM Kemenkumham

Ibnu menambahkan, nama Toge sebagai WBP tiba-tiba mencuat dan diduga mengendalikan bisnis narkoba di Lapas Tanjung Gusta. Menurutnya, hal itu bermula dari penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah menangkap lima anggota sindikat pengedar narkoba internasional.

Tiga orang pelaku di antaranya berperan sebagai kurir. Petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus produk teh asal China yang ditaruh di dalam kotak pendingin ikan.

BACA JUGA: Teknologi E-Filing Renewal Trademark Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik 2017

Menurut BNN, Toge diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran 25 kilo sabu-sabu di Medan, Sumatera Utara pada 14 Mei 2017. Merujuk penyidikan BNN, salah satu kurir bernama Sugiarto alias Gito yang tertangkap mengaku diperintah oleh Toge.

Gito ditugasi mengambil mobil berjenis pikap berwarna hitam merek Mitsubishi L 300 yang diduga berisi sabu-sabu dengan kode 68. Melalui komunikasi via ponsel, Toge memerintahkan Gito menyimpan mobil itu di salah satu lokasi di Binjai. 

BACA JUGA: Top, Hanya Butuh 7 Menit untuk Mendaftarkan PT di Kemenkumham

Hingga akhirnya BNN mengajukan permohonan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Toge dan Tomson Hutabarat yang menghuni LP Tanjung Gusta. Pemeriksaan dilakukan pada 15 Mei 2017 berdasar surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS.7.PK.01.01.02-547. 

Ibnu menambahkan, Lapas  Kelas 1 Tanjung Gusta Medan sudah melakukan langkah-langkah untuk mencegah WBP melakukan tindak kejahatan saat menjalani masa hukuman. Misalnya, mengoptimalkan pemeriksaan barang dan badan melalui body scaner dan X-ray barang baik kepada petugas maupun pengunjung yang hendak masuk ke Lapas Tanjung Gusta.

Selain itu, pihak Lapas Tanjung Gusta juga memasang jammer atau pengacak sinyal ponsel. Bahkan ada razia setiap dua minggu sekali, serta menempatkan bantuan pengamanan dari pihak TNI untuk melakukan pemeriksaan barang dan badan pada petugas di luar jam kantor yang keluar masuk Lapas.

“Dan melakukan tukar informasi degan pihak BNN RI dan BNN Tiongkok tentang pemberantasan dan pencegahan peredaran gelap narkotika,” ujarnya. 

Lebih lanjut Ibnu mengatakan, sampai saat ini belum ada informasi  tentang keterlibatan petugas  Lapas Tanjung Gusta dalam kasus Toge. Selain itu, tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan di dalam Lapas.

“Belum ada konfirmasi dari pihak BNN dan Kepolisian kepada pihak Lapas,” tuturnya.(adv/jpnn)  

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Langkah Ditjen Imigrasi Cegah TPPO dan Kejahatan Transnasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler