Top, Hanya Butuh 7 Menit untuk Mendaftarkan PT di Kemenkumham

Jumat, 19 Mei 2017 – 10:10 WIB
Layanan e-government. Ilustrasi: DigitalGov

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan terobosan dalam pelayanan. Yang terkini adalah terobosan dalam pendaftaran perseroan terbatas (PT).

Layanan pendaftaran PT kini tidak hanya murah, tetapi juga cepat. Dengan layanan AHU Online melalui laman ahu.go.id, masyarakat tidak lagi harus menunggu berminggu-minggu untuk mendapatkan pengesahan PT, melainkan hanya hitungan menit.

BACA JUGA: Ini Langkah Ditjen Imigrasi Cegah TPPO dan Kejahatan Transnasional

“Dengan sistem ini prosesnya hanya tujuh menit,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agus Nurgoho Yusup.

Agus menyampaikan hal itu saat membuka sosialiasi "AHU Online Pasti Nyata” di Hotel Atria, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (18/5). Acara itu dihadiri 400-an undangan yang terdiri dari notaris, pengusaha, pelaku UMKM dan mahasiswa di Malang.

BACA JUGA: Indonesia Bersiap Diri untuk Pelaksanaan ASEAN PatentScope 2017

Sebelum ada AHU Online, proses pendaftaran PT hingga mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham bisa memakan waktu 207 hari. Kini dengan adanya inovasi digital ini, proses tersebut bisa dipangkas menjadi hanya 7 menit.

Waktu 7 menit tersebut untuk pemesanan nama PT (1 menit) dan pengisian data (6 menit). Masyarakat tidak perlu mengirimkan dokumen fisik dan menunggu penerbitan SK secara fisik karena bisa didapatkan real time.

BACA JUGA: Indonesia Punya Tiga Undang-Undang Kekayaan Intelektual Pendukung Potensi Indikasi Geografis

Salah satu notaris yang menjadi peserta sosialisasi, Rosari merasakan betul kemudahan layanan AHU Online ini.  “Kalau cerita teman-teman notaris dulu, mereka harus kirim dokumen fisik ke Jakarta dan menunggu penerbitan SK berhari-hari,” ujar Rosari yang baru mendirikan kantor notaris di Jl Singosari, Kabupaten Malang.

Dia merasa beruntung tidak pernah merasakan kesulitan tersebut karena pasti sangat menghabiskan waktu, tenaga dan juga biaya. m“Sekarang SK dikirim via email dan ngeprint sendiri,” ujarnya tentang dokumen negara ber-barcode tersebut.

Aplikasi Langsung

Sosialisasi AHU Online di Kota Malang tidak hanya diisi diskusi, tetapi juga aplikasi langsung. Ayu Dinova, mahasiswi jurusan kenotariatan, merasakan langsung cepatnya layanan pendaftaran PT ini di hadapan ratusan pasang mata para undangan.

Di komputer yang disediakan panitia, Ayu memasukkan nama PT yang diinginkan secara online ke tombol ‘Perseroan Terbatas’ di laman ahu.go.id. Dia sukses mendaftar dan mendapatkan SK Kemenkum HAM dalam 7 menit.

Notaris lainnya, Nana menggunakan layanan ‘Pencarian/Unduh Data’ untuk mencari PT yang ingin diketahui informasinya. Tidak sampai hitungan menit, data PT yang diminta Nana langsung keluar di layar komputer.

Untuk diketahui, biaya jasa hukum notaris untuk pendirian PT untuk UMKM juga menjadi ringan dengan diterbitkannya Permenkumham 3 Tahun 2017 yang ditandatangani Menkum HAM Yasonna Laoly pada 31 Maret 2017.

Dalam peraturan tersebut tertulis, biaya jasa hukum notaris bagi UMKM dengan modal dasar paling banyak Rp 25 juta hanya dikenakan Rp 1 juta. Sementara, untuk UMKM bermodal dasar paling banyak Rp 1 miliar, dikenakan Rp 5 juta.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yasonna Pastikan PB untuk Urip Tri Gunawan Tak Salahi PP 99


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler