Ada Lowongan di BPKH Kemenag, Ini Persyaratannya

Senin, 31 Januari 2022 – 22:25 WIB
ilustrasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan kabar terkini terkait pengelolaan dana haji milik masyarakat. Foto: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka lowongan kerja.

Seleksi calon anggota BPKH ini terdiri dari dua formasi, yaitu calon anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas BPKH untuk periode 2022-2027.

BACA JUGA: BPKH dan NU Care-Lazisnu Serahkan Ambulans untuk Tiga Kabupaten

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH, Prof. Mardiasmo mengatakan pendaftaran seleksi akan dibuka mulai 10 Februari 2022.

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id dari 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB,” kata Mardiasmo di Jakarta, Senin (31/1).

BACA JUGA: Garap Proyek Rumah Indonesia di Mekkah, PT PP dan BPKH Jalin MoU

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor Pansel BPKH, di Kantor Biro Kepegawaian, Setjen Kemenag, mulai 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Sekjen Kemenag Nizar Ali yang juga sekretaris pansel menambahkan calon peserta seleksi harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditetapkan panitia seleksi.

BACA JUGA: BPKH Bersama Laznas BSMU Salurkan 1.000 Sapi hingga ke Pelosok Negeri

Persyaratan umum misalnya, calon peserta harus warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani.

“Calon peserta juga harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kompetensi sebagai pengelola keuangan, serta usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat dicalonkan menjadi anggota,” tutur Nizar.

Untuk persyaratan khusus, lanjutnya, antara lain: memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 tahun, dan mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1 atau yang disetarakan. 

“Termasuk dalam persyaratan khusus adalah tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit,” kata Nizar. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kabar Baik dari BPKH soal Dana Haji 2021


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler