Ada Luka di Otak Kanan Selly

Kamis, 31 Maret 2011 – 13:13 WIB

BOGOR - Penipu cantik yang kini mendekam di tahanan Polres Bogor Kota, Selly Yustiawati (29), sudah menyampaikan nama-nama orang yang uangnya dipinjamPengacara Selly, Ramdhan Alamsyah, menyatakan bahwa kliennya sebenarnya sudah melunasi uang yang dipinjam.

"Ada yang di Tanah Abang dan Grand Mahakam, semuanya sudah diselesaikan dan telah dibayar

BACA JUGA: Siswi SMK Diperkosa 16 Begundal

Kalau dikatakan ada juga yang di Bandung sampai sekarang belum ada buktinya," ujar Alamsyah seperti dikutip Radar Bogor (JPNN Group) edisi hari ini


Lebih lanjut Alamsyah menambahkan, pihaknya juga memiliki foto rontgen dari dokter di Jakarta yang sempat memeriksa kondisi kepala Selly pada 2008 lalu

BACA JUGA: Korban Selly di Bandung juga Banyak

Dari hasil foto rontgen tersebut, terdapat luka di otak bagian kanan Selly
“Kami akan minta keterangan dokter yang sempat memeriksanya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Indra Gunawan menegaskan, pihak Polres Bogor Kota akan menyelidiki identitas dan kartu tanda penduduk (KTP) lain Selly Yustiawati alias Rasellya Rahma Taher (29) yang diduga telah menipu puluhan orang yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia

BACA JUGA: Halalkan Segala Cara, Cantik Modal Utama



Sebab saat melancarkan aksinya, Selly selalu berpindah-pindah tempat tinggal sehingga dianggap perlu untuk menyelidiki identitasnyaTermasuk, dugaan kepemilikan KTP ganda“Kami akan selidiki, apakah Selly memiliki KTP ganda karena tersangka selalu berpindah-pindah tempat,” ujarnya.

Selain itu, sambung Indra, pihaknya tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah aksi Selly dilakukan sendiri atau melibatkan pihak lain“Kalau dikatakan sindikat sih sepertinya tidak, karena berdasarkan keterangan sejumlah korban, tersangka melakukan aksinya seorang diriTapi, tetap kita akan selidiki apakah ada orang lain yang juga terlibat dalam kasus ini,” tukasnya.

Lebih jauh Indra mengatakan, hingga kini baru satu korban Selly yang melapor, yaitu Vica PrihatinKorban dirugikan Rp10 juta saat diajak berbisnis pulsa elektronik oleh tersangka”Kita mengimbau warga lainnya yang pernah menjadi korban Selly untuk segera melapor ke polisi,” katanya.

Meski hanya satu pelapor, Indra menegaskan bahwa pihaknya sudah memiliki bukti kuat untuk menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang PenipuanPenyidik sudah memiliki barang bukti berupa slip pengiriman uang dari korban ke tersangka”Pengiriman uang lewat bank dilakukan dua kali, masing-masing Rp5 juta,” katanya.

Bahkan, Indra juga sempat mendapat telepon dari salah seorang penyidik dari Bandung yang meminta konfimasi tentang penangkapan SellyPasalnya ada salah satu korban Selly yang melaporkan aksi dugaan penipuannya ke Polres Bandung(sdk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Selly Dijenguk Teman SMU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler