Ada Mahasiswa Kesulitan Bayar Uang Kuliah, Emil Dardak Langsung Telepon Rektor

Jumat, 17 Mei 2019 – 00:45 WIB
Emil Dardak dan Arumi Bachsin. Foto: JPG

jpnn.com, MALANG - Peraih nilai terbaik ketiga ujian nasional (UN) SMA bidang IPA tingkat Jawa Timur bernama Peter Ananthaputra Judianto kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT) di Universitas Brawijaya. Namun kini dia sudah bisa tersenyum lega.

Sebab, pihak UB telah membuat kebijakan untuk memperlonggar bayar UKT. Ini gara-gara curhatan Peter yang diterbitkan Jawa Pos Radar Malang pada Minggu (12/5) langsung mendapat respons dari Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.

BACA JUGA: Gubernur Jatim: Kualitas SDM Sangat Menentukan Daya Saing Daerah ke Depan

Orang nomor dua di Jawa Timur itu menghubungi Rektor UB Prof Dr Nuhfil Hanani untuk meminta klarifikasi UKT Peter. Hal tersebut diceritakan Nuhfil saat membuka acara Bonsai (Obrolan Santai) terkait UKT di Gedung Rektorat, Rabu (15/5).

”Saya di WA, ditelepon (oleh Emil Dardak), terkait kebenaran ada mahasiswa yang kesulitan bayar UKT. Padahal, ya aturan keringanan UKT sudah dikeluarkan 6 Mei lalu,” terang Nuhfil.

BACA JUGA: Bu Khofifah Tidak Diundang ke Kampanye Mas AHY

BACA JUGA: Sikap Bawaslu Sudah Jelas, Kubu Prabowo Harap Tahu

Peraturan Rektor terkait UKT yang disahkan 6 Mei itu, dikatakan Nuhfil, merupakan penyempurnaan dari aturan UKT tahun lalu. Nuhfil menyampaikan, kali ini pun UB mengeluarkan empat model pembayaran UKT yang cukup memudahkan mahasiswa.

BACA JUGA: Unitomo Patahkan Dominasi Brawijaya di LIMA Badminton

”Ada penundaan, penurunan, lalu skema keringanan hingga pembebasan,” jawab mantan dekan fakultas pertanian ini.

Lebih lanjut, perbedaan UKT dahulu dan sekarang terletak pada masa penundaan. Jika tahun lalu penundaan dilakukan di akhir semester dan ada kasus tertentu penundaan dilakukan lebih dari satu semester, kali ini tidak begitu. Pembayaran kuliah ini jauh lebih longgar.

”Penundaan bisa dilakukan awal, saat daftar ulang. Mahasiswa baru bisa melakukan itu juga. Tidak saat dia kuliah, pertengahan semester menunda UKT,” jelas guru besar asal Jember ini.

Lalu, penundaan UKT juga hanya dilakukan satu kali semester, artinya tidak ada lagi mahasiswa yang menunda pembayaran UKT lebih dari satu semester. Hal tersebut dilakukan UB agar saat ada proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menyulitkan pihaknya.

”Soalnya kalau BPK nanya, ada yang nunda ke UB siapa saja, itu kami disuruh menagih secepatnya. Sementara anak ini juga tidak bisa ditagih secepatnya. Ini biar sama-sama enak,” singkat dia.

Untuk memudahkan administrasi, pengajuan penurunan dan penundaan dilakukan paling lambat 8 hari dari batas akhir pembayaran. Setiap mahasiswa yang diterima serta melakukan penundaan dan penurunan, diminta membayar 25 persen dari biaya yang ditetapkan.

Mudahnya pembayaran UKT ini lebih rinci disampaikan Wakil Rektor II Prof Drs Gugus Irianto MSA PhD. Selain penundaan, ada penurunan kategori UKT. Di UB, ada enam kategori UKT mulai dari golongan I sebesar Rp 500 ribu per semester hingga golongan enam yang bervariasi sesuai masing-masing fakultas.

”Dasar keringanan ada empat. Jika orang tuanya meninggal, pensiun, mengalami PHK dan sakit sehingga tidak bekerja saat mereka diterima, bisa diajukan,” jawab Gugus.

BACA JUGA: Prabowo - Sandi 67,8%, Gerindra Gelar Syukuran, Apresiasi Kerja KPPS

Tetapi untuk pembebasan, bisa diajukan saat mahasiswa menempuh ujian akhir skripsi dan tinggal menunggu yudisium. Syarat lain, terdampak bencana di daerah domisili.

Dari skema pembayaran UKT, Gugus menyatakan ada 30,22 persen mahasiswa yang mendapatkan keringanan. ”Tetapi itu termasuk Bidikmisi,” tandas. (san/c1/abm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub Jatim Puji Buku Politik Kerja Jokowi Karya Gus Andi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler