jpnn.com, MATARAM - Sopir biro perjalanan berinisial AA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan asusila terhadap gadis berusia 14 tahun.
Kasus tersebut ditangani Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Tersangka AA sudah ditahan.
BACA JUGA: Si Gadis Kenal Pria Penebar Rayuan Bertanggung Jawab jika Hamil, Dipaksa
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, menjelaskan, kasus asusila tersetbu saat ini masuk dalam tahap penyidikan lanjutan oleh tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan, tersangkanya si sopir dan kasusnya masih terus dikembangkan oleh tim PPA untuk memperkuat bukti dalam sangkaan pasalnya," kata Kadek.
BACA JUGA: Don Juan Sontoloyo, Usia 19 Tahun Tiduri Beberapa Gadis, Ada yang Hamil
Hasil dari penyidikan sementara, tersangka bakal dijerat Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76 D, dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan aturan perundang-undangan, kini tersangka terancam hukuman penjara paling berat 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," ucapnya.
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Mita yang Begituan dengan Pria asal Kediri, Lantas Menikah
Kadek menjelaskan bahwa sopir biro perjalanan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila gadis di bawah umur tersebut berinisial AA.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi bejatnya pada pertengahan Mei 2020, di areal kantornya.
"TKP (tempat kejadian perkara) di dalam mobil dan kamar tersangka yang berada di kantornya wilayah Gebang," ujar Kadek.
Peristiwa berawal dari korban yang kerap menggunakan fasilitas "wifi" di sekitar kantor tersangka di Jalan Bung Karno, Lingkungan Gebang, Kota Mataram.
Dengan memanfaatkan kondisi yang demikian, kata Kadek, tersangka mulai menjalankan modusnya dengan bujuk rayuan.
Setelah kenal dan ada kedekatan, lanjut Kadek, tersangka berhasil melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara memaksa korban yang kondisinya sudah tidak berdaya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo