Ada Parpol Ancam Kebiri MK

Rabu, 29 Desember 2010 – 08:31 WIB

JAKARTA –
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali mengungkap perihal ancaman yang diterima dia dan lembaga MKKali ini, Mahfud menunjuk langsung bahwa pihak yang mengancam adalah partai politik

BACA JUGA: Mega Berharap Mahfud Tak Oleng

Meskipun dia enggan menyebutkan secara eksplisit parpol mana yang menebar ancaman itu.

Mahfud hanya menjelaskan bahwa ancaman datang dari parpol yang sering kalah dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK
Lembaga yang dipimpin Mahfud ini mendapat pengalihan kewenangan menyelesaikan sengketa pilkada dari Mahkamah Agung sejak akhir 2008

BACA JUGA: KPU Bontang Dituding Abaikan Hak 17.350 Pemilih

Putusan MK terkait pilkada bersifat final.

Selama ini MK sering menganulir kemenangan pasangan calon dalam pilkada jika dianggap melakukan kecurangan masif dan terstruktur
Di banyak daerah MK memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang

BACA JUGA: PAN Akui Koalisi Tak Kompak

Bagi parpol pengusung dan calon yang sudah dinyatakan sebagai pemenang pilkada oleh KPUD, tentu sulit menerima kenyataan kemenangannya dianulir oleh MK dan harus mengungikuti pilkada ulang.

Nah, dalam konteks inilah ancaman dilayangkan parpol kepada MKParpol yang sering kalah ini mengancam akan mengkebiri kewenangan MK melalui revisi Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi”Silahkan saja MK dikebiri melalui undang-undangToh, di sini kami bisa judicial review atas undang-undang itu,” kata Mahfud yang ditemui wartawan di ruangannya, kemarin.

Dia melanjutkan, masyarakat pasti akan mengajukan judicial review ke MK jika undang-undang yang dibuat oleh DPR dianggap merugikanLalu, pasal-pasal yang merugikan akan dicabut oleh MK”Saya punya pengalaman judicial riview sehariDiperiksa jam 10 pagi, divonis jam 4 sore,” tegas Mahfud.

Mantan Menteri Pertahanan serta Menteri Kehakiman dan HAM di era Presiden Abdurrahman Wahid ini menjelaskan, pengalaman memutus judicial review yang super cepat itu diungkapkannya untuk menunjukkan bahwa MK tidak bisa diancam”MK tidak dapat diancam oleh siapapun karena MK memiliki independensi yang tidak bisa diganggu oleh pihak manapun,” tegasnya.

Adanya ancaman dari parpol untuk mengebiri kewenangan MK ini bukan satu-satunya ancaman yang diungkap MahfudSebelumnya, Mahfud mengaku mendapat acaman dari seseorang menjelang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang KejaksaanHal itu diungkapnya dalam rapat kerja Satgas Anti-mafia Hukum di Istana Bogor, Rabu (22/12/2010) silam.

Saat itu, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa AgungSang pengancam, kata Mahfud, meminta MK menyatakan Hendarman sah sebagai Jaksa Agung hingga berakhirnya masa pemerintahan 2014 mendatangNamun MK memutuskan Hendarman tidak sah lagi menjabat Jaksa Agung sejak putusan dibacakan.

Kini, banyak kalangan mendesak Mahfud membuka identitas pengancam itu, dan melaporkannya ke pihak kepolisianJika tidak, Mahfud dianggap berbohong dan mengada-ada soal ancaman yang diterima dirinya dan MKNamun Ketua MK ini menanggapi enteng desakan tersebut.

Menurutnya, ancaman itu kasus kacangan alias kecilSehingga tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi sampai dilaporkan ke polisiDia menyatakan ingin fokus membongkar dugaan kasus suap dan pelanggaran etika yang disebut-sebut melibatkan hakim MK”Kalau saya membesar-besarkan ancaman yang diterima MK, malah nanti saya disebut membelokan kasus,” kilah Mahfud(dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Dituding Kacaukan Kesepakatan soal RUUK Jogja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler