JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perselisihan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (28/12)Pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain yang menggugat hasil Pemilukada Bontang mengklaim sebanyak 17.350 pemilih tak diberi kesempatan oleh KPU Bontang untuk menyalurkan haknya pada pencoblosan yang digelar tanggal 2 Desember 2010 lalu.
Padahal, mereka ini adalah pemilih potensial yang diklaim akan memberikan suaranya ke pasangan Neni-Irwan
BACA JUGA: PAN Akui Koalisi Tak Kompak
Lewat kuasa hukumnya, Kahar Nawir, pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain juga menuding telah terjadi kampanye hitam (black campaign) yang menyerang kehormatan pemohonBACA JUGA: Priyo Dituding Kacaukan Kesepakatan soal RUUK Jogja
"Disebutkan (Partai) Golkar jadi golongan haram, padahal partai ini pengusung pemohon," ucap Kahar saat menyebutkan isi gugatan dalam persidangan yang diketuai Akil Mochtar
Empat isi gugatan yang disebutkan Kahar tersebut, sebenarnya merupakan perbaikan isi gugatan yang lebih dulu dimasukan ke panitera MK dan tertuang dalam gugatan No 225/PHPU.D-VIII/2010
BACA JUGA: Hatta Rajasa Tokoh Parpol Paling Dominan di Pemberitaan
"Kami minta waktu perbaikan sehari, sebab datanya baru kami peroleh semalam (Senin malam)," ucapnya.Kahar akhirnya terpaksa membacakannya karena Akil menolak memberi waktu perbaikan isi gugatan sampai Rabu (29/12) siang iniHakim MK yang sempat menjadi anggota DPR RI ini bersikukuh bahwa waktu perbaikan hanya sampai pukul 16.00 WIB Selasa kemarin.
Dalam gugatan awal, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah hanya sebanyak 15.800 dari total 111.822 di 271 TPSAdapun isi gugatan yang tak berubah menyangkut soal banyaknya pemilih yang tak mendapat undangan, adanya orang yang mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon, serta tak disebarnya informasi adanya TPS khusus.
Materi gugatan lain yang akan dibuktikan di MK adalah soal keberpihakan kepolisian pada pasangan tertentu dan penggunaan agama dalam kampanye. Untuk membuktikan semua gugatannya itu, Akil memberikan kesempatan Rabu hari ini bagi pemohon menghadirkan 10 saksi"Kualitas kesaksian bukan dari banyaknya saksi, tapi faktanya kuatDua atau tiga saksi pun cukup, sebab ada bukti surat juga "kan," kata Akli yang langsung menolak begitu tahu Kahar akan menghadirkan 112 saksi.
Selepas persidangan, juru bicara pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain, Eko Satiya Husada menyebutkan, penambahan jumlah DPT bermasalah dari tadinya 15.800 menjadi 17.350 diketahui setelah phaknya mendapat laporan dari anggota tim sukses yang melakukan pendataan ulang mulai dari tingkat desa sampai kecamatan"Mereka itu pemilih yang tadinya tercatat dalam pileg dan pilgub, tapi ndak masuk dalam DPT pilkada kemarin," jelasnya.
Sementara Ketua KPU Bontang Adief Mulyadi menganggap biasa DPT kembali dipersoalkan pasangan calon yang kalah di MK"Kita siap membuktikanItu biasa aja," kata Adief, saat disinggung soal adanya perbedaan DPT Pilgub dengan DPT Pilkada Bontang, seperti disebutkan kubu Neni Moerniaeni-Irwan ArbainSidang dijadwalakan berlanjut Rabu hari ini dengan agenda tanggapan dari termohon dan pihak terkait (pasangan terpilih) serta mendengar keterangan 10 saksi pemohon(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Pasang Spanduk Politik
Redaktur : Tim Redaksi