Ada Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalanan Dinas Sebanyak Ini, Ya Ampun

Selasa, 27 Juni 2023 – 20:25 WIB
Ilustrasi pegawai KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencopot seorang pegawainya yang terlibat dugaan korupsi pemotongan uang perjalanan dinas para amtenar di lembaga antirasuah itu.

OKnum pegawai KPK tersebut sebelumnya bertugas di unit kerja administrasi.

BACA JUGA: Soal Pungli di Rutan KPK, Mas Didik Minta Firli Bahuri Cs Bersih-Bersih

Kasus itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Cahya menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut.

BACA JUGA: GP Ansor Sentil Satpol PP soal Maraknya Tempat Karaoke di Kudus

Masalah itu mencuat setelah ada keluhan dari pegawai lain soal proses administrasi yang berlarut-larut.

"Dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong Pidie, Korban 133 Orang

Dugaan penyelewengan itu lantas dilaporkan ke Inspektorat KPK dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Dari penghitungan yang dilakukan KPK, didapat kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut dengan nilai awal Rp 550 juta pada periode 2021-2022.

"Oknum tersebut kemudian dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan," ujar Cahya.

Setelah itu KPK mengambil sejumlah langkah, yakni melaporkan kasus tersebut ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses.

Kasus itu juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Lembaga yang kini dipimpin Firl?i Bahuri juga akan membentuk tim khusus guna pemeriksaan kedisiplinan pegawai untuk menangani pelanggaran di internal lembaga antirasuah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari prinsip keterbukaan.

"Tentu sebatas hal-hal yang memang diperlukan dan bukan informasi yang dikecualikan," kata Ali.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler