Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong Pidie, Korban 133 Orang

Senin, 26 Juni 2023 – 22:39 WIB
Ilustrasi - Mahasiswa peserta aksi memegang gambar korban pelanggaran HAM di Aceh (ANTARA FOTO/Rahmad)

jpnn.com, PIDIE - Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh menyatakan jumlah korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong yang telah terdata mencapai 133 orang.

Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto setelah daerahnya terpilih menjadi tempat kick off nonyudisial penyelesaian pelanggaran HAM berat dari 12 kasus se-Indonesia yang akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Pengungkapan Kasus Pelanggaran HAM di Era Jokowi Dinilai Progresif

"Korban ada yang didasarkan pada KK (kartu keluarga) dan individu. Ada 58 KK dan jumlah orangnya ada 133 orang. Ini data untuk korban di Pidie," ujar Wahyudi di Pidie, Aceh, Senin (26/6).

Wahyudi menyebut data korban pelanggaran HAM berat itu masih bersifat sementara.

BACA JUGA: Anggota Brimob Bripka Andry yang Menyerahkan Diri Terancam Dipecat

Menko polhukam Mahfud MD telah menyatakan bahwa pendataan korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong tersebut masih berlanjut.

Menurut Wahyudi, para korban yang telah terdata tersebut, sebelumnya saat terjadi konflik di Aceh menerima tindakan berat berupa penyiksaan hingga pembantaian atau pembunuhan.

BACA JUGA: Komjen Agus Tegas soal Laporan Penistaan Agama oleh Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

"Berbagai macam pelanggaran yang dirasakan oleh korban (di Rumoh Geudong), penyiksaan, pembantaian, tubuh korban disetrum dan dibunuh," tuturnya.

Rumoh Geudong adalah saksi bisu penyiksaan dan pembantaian masyarakat Aceh pada masa konflik tahun 1989 hingga 1998 di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Saat ini peristiwa tersebut telah diakui pemerintah Indonesia sebagai salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat.

Rumoh Geudong juga menjadi tempat kick off penyelesaian nonyudisial kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang rencananya diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (27/6).

Tercatat dari 12 kasus pelanggaran HAM berat se-Indonesia yang diselesaikan secara nonyudisial, tiga di antaranya terjadi di Aceh, yakni Rumoh Geudong, peristiwa Simpang KKA, dan Jambo Keupok Aceh Selatan.

Wahyudi berharap kegiatan itu bisa memberikan dampak sosial bagi warga dan Pemkab Pidie siap menindaklanjuti berbagai hal yang menjadi harapan masyarakat setempat.

"Tidak berhenti pada kick off saja, tetapi kita akan menyampaikan harapan masyarakat Pidie," ucap Wahyudi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler