Ada Pelanggaran Masif dalam PSU Pilkada Malut?

Kamis, 08 November 2018 – 19:35 WIB
Unjuk rasa memprotes hasil PSU Pilkada Malut 2018. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Maluku Utara (Malut) 2018 pada dasarnya berjalan lancar. Namun demikian, PSU yang digelar pada 17 Oktober lalu itu tidak memiliki pengawasan yang baik.

Atas alasan itu, sekelompok orang yang tergabung dalam Forum Kesatuan Tanah Air (Fakta) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Kamis (8/11).

BACA JUGA: Ketua Bawaslu Melaporkan Catatan Pelanggaran ke Jokowi

Koordinator aksi, Ambona Muhammad menduga ada pelanggaran terstruktur dalam pelaksanaan PSU di enam desa Kabupaten Halmahera Utara, 11 desa di Kabupaten Kepulauan Sula, dan 13 desa di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Terdapat dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematif, dan massif,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

BACA JUGA: Malut Rasakan Manfaat Tol Laut, Jokowi Bisa Menang 70 Persen

Dugaan pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan mutasi jabatan yang dilakukan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri. Dia menyebut bahwa mutasi dilakukan terhadap pejabat yang bekerja untuk kepentingan pasangan petahana dalam PSU Pilgub Maluku Utara 2018.

“Selain mutasi pejabat eselon II di Pemprov Maluku Utara juga terjadi mutasi terhadap guru. Jelang PSU, seluruh Kepala sekolah SMA/SMK di lokasi PSU, khususnya di Pulau Taliabu, diganti. Kepsek yang tidak diganti adalah mereka yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon petahana,” tegas Ambona.

BACA JUGA: Berfoto dengan Cagub, Enam Kades Terjerat Sanksi

Lebih aneh lagi, sambungnya, rekomendasi Bawaslu Maluku Utara agar pasangan nomor urut 3 dibatalkan tidak dilaksanakan saat PSU. (ian/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ASN Kemenkumham Malut Harus Memegang Teguh Nilai PASTI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler