jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Maluku Utara (Malut) 2018 pada dasarnya berjalan lancar. Namun demikian, PSU yang digelar pada 17 Oktober lalu itu tidak memiliki pengawasan yang baik.
Atas alasan itu, sekelompok orang yang tergabung dalam Forum Kesatuan Tanah Air (Fakta) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Kamis (8/11).
BACA JUGA: Ketua Bawaslu Melaporkan Catatan Pelanggaran ke Jokowi
Koordinator aksi, Ambona Muhammad menduga ada pelanggaran terstruktur dalam pelaksanaan PSU di enam desa Kabupaten Halmahera Utara, 11 desa di Kabupaten Kepulauan Sula, dan 13 desa di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Terdapat dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematif, dan massif,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
BACA JUGA: Malut Rasakan Manfaat Tol Laut, Jokowi Bisa Menang 70 Persen
Dugaan pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan mutasi jabatan yang dilakukan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri. Dia menyebut bahwa mutasi dilakukan terhadap pejabat yang bekerja untuk kepentingan pasangan petahana dalam PSU Pilgub Maluku Utara 2018.
“Selain mutasi pejabat eselon II di Pemprov Maluku Utara juga terjadi mutasi terhadap guru. Jelang PSU, seluruh Kepala sekolah SMA/SMK di lokasi PSU, khususnya di Pulau Taliabu, diganti. Kepsek yang tidak diganti adalah mereka yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon petahana,” tegas Ambona.
BACA JUGA: Berfoto dengan Cagub, Enam Kades Terjerat Sanksi
Lebih aneh lagi, sambungnya, rekomendasi Bawaslu Maluku Utara agar pasangan nomor urut 3 dibatalkan tidak dilaksanakan saat PSU. (ian/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ASN Kemenkumham Malut Harus Memegang Teguh Nilai PASTI
Redaktur & Reporter : Adil