jpnn.com, JAKARTA - Jemaah korban First Travel berpeluang mendapatkan pengembalian uang kerugian meski jumlahnya kecil.
Pasalnya, saat ini Bareskrim mendalami soal pembayaran asuransi yang dilakukan First Travel.
BACA JUGA: Belum Kembalikan Koper First Travel Berharap Bisa Berangkat ke Tanah Suci
Dalam asuransi itu, diketahui ada opsi untuk mengganti kegagalan pemberangkatan umroh.
First Travel diketahui menggunakan asuransi Zurich Umroh dan Haji, sebuah asuransi perjalanan untuk umroh dan haji.
BACA JUGA: Kesal Banget Lihat Bos First Travel di TV
Sesuai dengan rincian pembayaran First Travel, diketahui bahwa ada biaya Rp 350 ribu untuk asuransi tersebut.
Bila ditilik dalam ketentuan Zurich, maka untuk pembatalan perjalanan terdapat pertanggungan atau diganti dengan nilai sebesar USD 500. Nilai itu bila dirupiahkan sekitar Rp 6.650.000.
BACA JUGA: Setor Rp 100 Juta ke First Travel, Sekarang Gigit Jari
Jumlah yang memang tidak sebesar kerugian per jamaah Rp 14,3 juta. Namun, setidaknya bisa sedikit mengurangi kerugian 58 ribu jamaah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigen Herry Rudolf Nahak menuturkan, penyidik akan mengarahkan penyidikan hingga asuransi umroh dari First Travel.
”Walau saat ini belum ke sana, karena masih fokus mengejar aset,” paparnya ditemui di kantor Bareskrim kemarin.
Yang pasti, pantas untuk dicek apakah First Travel membayar asuransinya. Bila terdapat pembayaran asuransi, maka masih ada potensi untuk mendapatkan penggantian uang.
”Ya, itu yang kami lihat,” papar jenderal berbintang satu tersebut.
Sementara Agen First Travel DH menjelaskan, memang selama ini selalu terdapat iming-iming asuransi sebesar Rp 350 ribu yang ditawarkan First Travel.
Namun, pembayaran asuransi tersebut tidak jelas. ”Kami berharapnya dibayarkan,” paparnya ditemui di Crisis Center Bareskrim.
Sepengetahuannya, asuransi umroh itu seharusnya dibayarkan saat jamaah membayar pendaftaran berangkat umroh.
Mekanisme itulah yang biasanya berlaku. ”Maka, saat ini bergantung pada itu juga,” terangnya.
Namun, ada juga kemungkinan ketentuan penggantian pembatalan keberangkatan itu hanya karena bencana dan sebagainya.
Walau begitu, tetap patut untuk bisa didalami agar nasib jamaah ini lebih jelas. ”Ya, harus dijelaskan juga,” paparnya.
Kemarin (22/8) Bareskrim juga mengungkap terkait berbagai temuan selama penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penipuan First Travel.
Nahak menambahkan, selama penyelidikan beberapa minggu diketahui ada sejumlah pelanggaran lain. diantaranya, terdapat kepemilikan sepuluh butir amunisi. ”Sepuluh butir amunisi ini didapatkan di rumah Andika di Sentul City,” jelasnya.
Belum diketahui, dari mana Andika mendapatkan sepuluh butir amunisi tersebut. Namun, penyidik tentu akan merangkai kemungkinan apa yang akan dilakukan Andika dengan amunisi tersebut.
”Ada airsoft gun dan amunisi, ini untuk apa tentu kami akan lihat keperluannya. Yang pasti, nanti bisa diterapkan undang-undang darurat untuk kasus tersebut,” paparnya.
Yang juga penting, lanjutnya, jumlah mobil yang disita bertambah, dari awalnya hanya empat menjadi lima mobil. Yakni, Volkswagen Carafelle, Pajero Sport, Vellfire , Sirion dan Fortuner.
”Sebenarnya ada 11 mobil lagi yang dimiliki Andika, Anniesa dan Kiki. Namun kesebelas mobil itu saat ditelusuri telah berpindah tangan,” jelasnya.
Kepemilikan mobil itu berpindah karena Andika dan Anniesa menjaminkan mobil untuk hutangnya yang tidak dibayar.
Diantaranya, ada dua mobil mewah, yakni Hammer dan Mercy. ”Mobil-mobil ini dalam penelusuran juga,” terangnya.
Selanjutnya, dia menyatakan bahwa ada 30 rekening tabungan atas nama ketiga tersangka.
Sebanyak 30 rekening itu sedang dalam pemeriksaan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). ”Jumlah isinya belum diketahui pasti,” terangnya.
Terkait aset tidak bergerak, penyidik juga telah menggeledah delapan rumah dan kantor. Diantaranya, tiga rumah, tiga kantor First Travel dan dua toko butik Anniesa.
”Untuk penyitaan masih dalam proses, untuk mengetahui kepemilikannya,” papar jenderal berbintang satu tersebut.
Menurutnya, saat ini Bareskrim juga memulai tahap pengembalian dokumen berupa paspor pada jamaah atau korban First Travel.
Terdapat 14.636 buah paspor jamaah yang sebelumnya disita dan akan dikembalikan. ”Jadi, jamaah tidak perlu khawatir, pasti dikembalikan secepatnya.
Hingga saat ini untuk Cirsis Center telah menerima laporan dari 4.043 orang jamaah secara langsung dan 1.614 laporan jamaah melalui email.
Menurutnya, untuk email dan hotline itu bukan merupakan laporan aktif yang ditanggapi. ”Sifatnya, hanya menerima laporan secara pasif,” paparnya. (idr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diminta Menunggu Setahun, 6 Warga Bekasi Jadi Korban First Travel
Redaktur & Reporter : Soetomo