Ada Pemilih di Jogjakarta Nyoblos Lebih Dari Sekali

Jumat, 11 Juli 2014 – 19:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis temuan adanya pelaksanaan pemungutan suara yang terpaksa diulang di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Jogjakarta. Pemungutan suara ulang diduga dilaksanakan karena ada temuan pemilih menggunakan haknya lebih dari sekali.

Menurut Komisioner KPU, Ida Budhiati, peristiwa tersebut terjadi karena unsur ketidaksengajaan. Bukan karena niat ingin mengganggu jalannya proses pemilu yang hingga saat ini secara keseluruhan berlangsung lancar.

BACA JUGA: Ical Tak Bisa Digantikan Hanya Dengan Munaslub

"Ada pemilih mendapat dua surat suara. Tapi kalau dilihat dari faktanya, ini nggak ada unsur kesengajaan. Cuma satu orang (yang memeroleh dua surat suara). Sejauh ini kami baru mendapat informasinya hanya di DIY," katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/7).

Pemilih menggunakan haknya lebih dari sekali, diketahui karena dari dua surat suara yang dicoblos, ada yang ditandatangani petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). Sementara selembar surat suara lainnya, tidak ada tandatangan KPPS.

BACA JUGA: KPK Segera Bawa Mantan Wakil Rektor UI ke Pengadilan

"Kalau diperhatikan di Peraturan KPU, itu kan cuma masalah kelengkapan administrasi saja," katanya.

Dengan telah dilakukannya perbaikan, maka temuan dugaan permasalahan yang terjadi kata Ida, telah dapat diatasi dengan baik.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Agung Sarankan Golkar Gelar Rapimnas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Israel Serang Palestina, Ketua DPR: Negara Adidaya Tidak Adil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler