Ada Plot Pembunuhan Chandra di Penjara

Selasa, 03 November 2009 – 18:19 WIB

JAKARTA — Kejutan demi kejutan muncul saat rekaman hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas telpon milik Anggodo Widjojo diputar di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK)Selain upaya menyeret dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah ke penjara, ternyata ada plot lain

BACA JUGA: MK Tolak Sadapan KPK Atas Antasari

Chandra, direncanakan bakal dibunuh setelah dijebloskan ke di penjara.

Hal itu terungkap saat dialog antara Anggodo Widjojo dengan seseorang yang disadap KPK, diperdenharkan di persidangan Mahkamah Konstitusi
Dalam dialog itu Anggodo menyebut Chandra M Hamzah akan dihabisi jika sudah berada di dalam penjara
"Sesuk nek Chandra dilebokno, malah tak pateni neng njero (besok kalau Chandra dimasukkan (ke tahanan) malah akan kuhabisi di dalam)," sebut suara mirip Anggodo.

Terang saja hasil sadapan itu membuat pengacara Candra bereaksi

BACA JUGA: SBY Gagal Memahami Aspirasi Rakyat

Bambang Wijayanto yang menjadi kuasa hukum Chandra meminta majelis hakim yang diketuai Mahfud MD untuk memberikan perlindungan kepada Chandra
Dia juga minta barang bukti berupa rekaman dilindungi, serta meminta penjelasan tentang testemoni mantan ketua KPK, Antasari Azhar.


“Selain yang sudah diungkap dalam persidangan ini, ada tiga hal penting untuk ditindaklanjuti

BACA JUGA: Rekaman KPK Belum Kuat

Hubungan testemoni Antasari dengan rekaman yang diputar,” kata Bambang.


Permintaan kedua ialah perlindungan terhadap Chandra M Hamzah“Ada ancaman langsung untuk menghilangkan Chandra, karena menyangkut nyawa orang, mohon untuk diberikan perlindunganBegitu juga ada banyak pejabat yang terlibat atau setidaknya diduga terlibat, untuk itu diminta melindungi barang bukti,” pinta Bambang.


Atas permintaan Bambang itu, Mahfud memberikan jawaban“Untuk testemoni Antasari akan dipertimbangkanUntuk perlindungan terhadap Chandra, disini banyak intel dan petugas, serta semua masyarakat juga tahuKalau barang bukti, tadi semua yang diputar sudah kami rekam, bahkan kami punya yang lebih lengkap, ada ketawa-ketawanya,” tukasnya.

Sedangkan Ahmad Rifai yang juga menjadi kuasa hukum Chandra menilai sadapan yang berisi ancaman itu sudah menjadi bukti cukup bagi Polri untuk memberikan perlindungan''Tak ada alasan lagi untuk Polri, untuk tidak mengeluarkan dari tahanan,'' ujarnya.

Reaksi keras ini cukup beralasan, Rifai khawatir ancaman yang terlontar dari percakapan Anggodo, itu menjadi nyataBahkan tambahnya, jika mendengar seluruh percakapan berdurasi 4,5 jam itu, institusi polri dan kejaksaan harus malu, dari sinyalemen konspirasi yang tertangkap dari hasil sadapan KPK itu''Presiden harus segera bertindak,'' tambahnya kepada JPNN.(gus/zul/pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rani akan Dihadirkan Paksa


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler