JAKARTA - Pada persidangan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi siang tadi, pimpinan KPK sempat berniat menyerahkan rekaman hasil sadapan yang masuk ke ponsel Ketua KPK Antasari AzharRekaman sadapan itu sedianya diserahkan bersamaan dengan penyerahan rekaman tentang dugaan rekayasa kriminalisasi Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah
BACA JUGA: SBY Gagal Memahami Aspirasi Rakyat
Namun, rencana itu ditolak hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dengan alasan tak relevan dengan materi persidangan tentang uji materiil Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Bibit dan Chandra.
Langkah KPK yang diajukan Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean pada persidangan Selasa (3/11) dirasa agak aneh, sebab selama ini fokus permasalahan bukan pada Antasari tapi Anggoro Widjojo
Namun menurut Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, pimpinan KPK punya alasan sendiri kenapa hasil sadapan Antasari juga ikut diserahkan
BACA JUGA: Rekaman KPK Belum Kuat
"Isinya alasan kenapa kita menyadap Anggoro," sebut jaksa kelahiran Sumatera Barat iniKPK juga menilai, sadapan terhadap Antasari perlu didengarkan di depan sidang MK, karena ada hubungan kejadian yang dialami terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu dengan keputusan disadapnya Anggodo
BACA JUGA: Rani akan Dihadirkan Paksa
Namun saat didesak soal hubungan itu, Khaidir bersikukuh untuk tak menjawab"Pokoknya, awalnya dari situ kemudian ke Anggodo," kata jaksa kasus korupsi pengadaan helikopter yang melibatkan Gubernur Nangroe Aceh Darusallam Abdullah Puteh ini.(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... LAKI Anggap Polri Terburu-buru
Redaktur : Tim Redaksi