Ada PNS Percaya Batu Delima Punya Kekuatan Gaib, Dahsyat

Rabu, 24 Oktober 2018 – 08:08 WIB
Pelaku kejahatan modus hipnotis tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Jajaran Polsek Pontianak Utara membekuk tiga orang komplotan pelaku hipnotis. Ketiga pelaku berinisial AG, HR dan AR. Mereka merupakan warga Siantan Hilir, Pontianak Utara. Mereka diketahui sudah sering melancarkan aksinya.

Tak tanggung-tanggung, sudah ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Teranyar, korbannya merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), CL, warga Siantan.

BACA JUGA: Detik-detik Pelaku Gendam Minta Tukar Uang Nomor Seri JK

Kapolsek Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat mengungkapkan, atas kejahatan ini, CL mengalami kerugian mencapai Rp3,8 juta. Karena termakan tipu muslihat para pelaku.

Modusnya, AG menawarkan batu delima. Batu tersebut diyakini punya kekuatan gaib yang dahsyat dan bisa mendatangkan peluang ekonomi dengan sekejap. “Korban kemudian percaya,” ungkap Ridho, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Waspada, Pelaku Hipnotis Berkeliaran di ATM Jakarta Timur

Tanpa sadar, korban kemudian membayar mahar sebesar Rp800 ribu. Plus seunit laptop miliknya turut diserahkan. Setelah semua mahar diserahkan ke AG, korban tersadar bahwa telah ditipu dengan cara dihipnotis. Lantas, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pontianak Utara.

Dari laporan tersebut, jajaran Unit Jatanras Polsek Pontianak Utara melakukan penyelidikan untuk mengungkap AG. "Pelaku AG dibekuk 16 Oktober kemarin," ujar Ridho.

BACA JUGA: Guru Dihipnotis Usai Mencoblos, Perhiasan Emas 114 Gram Raib

Lewat AG, petugas melakukan pengembangan. AG pun buka mulut. Rupanya, ia punya komplotan saat melancarkan aksinya. Ada tiga orang rekannya yang membantu.

"Dari keterangan AG itu, anggota langsung melacak pelaku lainnya. Selang beberapa jam, anggota berhasil menangkap HR dan AR di dua tempat yang berbeda," bebernya.

Petugas pun masih memburu satu orang yang terlibat dalam aksi ini. "Satu orang masih buron,"ucapnya.

Ridho mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap ini sudah mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan cara hipnotis di tujuh TKP.

"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (abd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihipnotis Sales Sofa, IRT Kehilangan Uang Rp 20 Juta


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler