Ada Poin di Surat Telegram Kapolri yang Dianggap Membatasi Kebebasan Pers

Selasa, 06 April 2021 – 19:48 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepoliian Nasional (Kompolnas)  Poengky Indarti menyebutkan, surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, sebanyaknya bersifat internal. Namun, dalam prakteknya surat itu akan merembet ke sisi eksternal.

"Ini ternyata berdampak pada eksternal, khususnya jurnalis," kata Poengky dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (6/4).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Saldo di Rekening Anda Hilang? Jokowi Langsung Keluarkan Perintah Khusus

Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Jawa Timur itu mengaku sudah membaca seluruh isi surat telegram.

Pada dasarnya, surat itu bertujuan menjaga prinsip presumption of innocent, melindungi korban kasus kekerasan seksual, anak yang menjadi pelaku kejahatan, dan materi penyidikan agar tidak terganggu.

BACA JUGA: Telegram Kapolri Larang Media Tayangkan Polisi Arogan, Kompolnas Bilang Begini

Namun, kata Poengky, pertentangan terlihat dari poin pertama surat telegram yang membahas larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi polisi. 

"Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang saya anggap membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik," ujar eks Kepala Divisi Kampanye KontraS itu.

BACA JUGA: Kapolri Diingatkan jangan Coba-Coba Mengatur Media, Komnas HAM: Bukan Kewenangannya

Poengky pun menyarankan surat telegram Jenderal Sigit bisa direvisi. Khususnya di poin kontroversial yang berpotensi membatasi kebebasan pers.

"Khususnya poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," beber dia.

Sebelumnya, Jenderal Sigit menerbitkan surat telegram tentang ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan.

Dalam surat itu, Jenderal Sigit mengeluarkan sebelas arahan. Berikut arahan lengkap Jenderal Sigit dalam surat telegram terbaru:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;

6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang;

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;

11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Telegram Kapolri, Adies: Saya Akan Menanyakan, Kira-kira Apa Maksudnya?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler