jpnn.com - JAKARTA - Upaya meredam aksi unjuk rasa 2 Desember dilakukan secara masif di pusat dan di berbagai daerah.
Pengarahan digelar di Jakarta kemarin kepada 34 gubernur se-Indonesia.
BACA JUGA: Ternyata Buni Yani jadi Tersangka Sejak Lama..
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, pemerintah menyiapkan pengamanan dengan mengambil opsi terburuk untuk menghadapi 2 Desember mendatang.
Sebab, berdasar laporan yang diterima intelijen, ada motif lain di luar tuntutan penyelesaian kasus penistaan agama yang diduga terselip dalam aksi tersebut.
BACA JUGA: Kasus Ahmad Dhani, Inilah Perbedaan Sikap Jokowi dan SBY
’’Kepolisian dan TNI telah mengambil langkah-langkah agar kejadian apa pun dapat diatasi. Untuk apa? Untuk menuju pada ketenteraman dan ketenangan masyarakat,’’ ujarnya seteah memberikan pengarahan kepada gubernur se-Indonesia di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, kemarin.
Untuk itu, dia meminta para gubernur ikut mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di daerah.
BACA JUGA: Miris, Ratusan Koruptor Ternyata Berpendidikan Tinggi
Tentu dengan melakukan deteksi maupun ikut meredam tensi di daerah yang juga meningkat.
Kapolri Tito Karnavian menambahkan, ikut terpancingnya masyarakat di daerah atas persoalan Ahok yang menjurus pada isu SARA menunjukkan adanya pemahaman yang keliru.
Menurut dia, persoalan tersebut adalah murni masalah hukum dan tidak berkaitan dengan masalah ras atau agama.
’’Penistaan bisa oleh siapa pun. Sekarang kebetulan saja beda agama dan rasnya,’’ ujarnya.
Sebagai pihak yang berwenang, kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Tito meminta para gubernur ikut menyosialisasikan pemahaman seperti itu agar potensi gesekan antarkelompok bisa diantisipasi.
Dia mengakui, di sejumlah daerah, potensi unjuk rasa balasan sudah muncul, khususnya di kawasan timur.
Meski demikian, dia membantah bahwa polisi melarang rencana aksi 2 Desember.
Namun, dengan catatan, hal itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Hak Menyatakan Pendapat.
’’Kalau yang bertentangan dengan aturan hukum, konsekuensinya di pasal 15,’’ imbuhnya. (far/c5/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Kena OTT, Maruli Ogah Berkomentar
Redaktur : Tim Redaksi