Ternyata Buni Yani jadi Tersangka Sejak Lama..

Jumat, 25 November 2016 – 06:32 WIB
Buni Yani. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa penyelidik sudah lama meningkatkan status penyidikan terhadap Buni Yani.

Langkah hukum tersebut sudah dilakukan jauh sebelum polisi merilis status Buni sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial.

BACA JUGA: Kasus Ahmad Dhani, Inilah Perbedaan Sikap Jokowi dan SBY

"Hasil penyelidikan pada 19 Oktober 2016 kami lakukan gelar awal. Dari hasil gelar, keputusan gelar kasus dinaikkan ke penyidikan," kata Awi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Status tersangka terhadap Buni, baru dirilis Polda Metro pada Rabu (23/11) malam.

BACA JUGA: Miris, Ratusan Koruptor Ternyata Berpendidikan Tinggi

Menurut Awi, status penyidikan sudah diterapkan sebulan sebelumnya.

"Kemudian 25 Oktober 2016 administrasi dilengkapi dan menjadi proses sidik. Kemudian 26 Oktober melakukan pemanggilan saksi pelapor atas nama Andi Windo. 26 Oktober menyita barang bukti satu unit flashdisk dari pelapor," jelas dia.

BACA JUGA: Anak Buah Kena OTT, Maruli Ogah Berkomentar

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini juga menjelaskan, 27 Oktober pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi.

Kemudian pada 7 November, Polda Metro memanggil ahli bahasa, ITE, dan sosiologi.

"24 November kami melakukan pemeriksaan saudara BY. Jadi SOP sudah dilakukan dan tidak ada kewajiban melaporkan ke pengacara," tegasnya (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh Jaksa Fauzi, Lihatlah Tengkuk Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler