Ada Potensi Registrasi Simcard pakai Identitas Orang Lain

Selasa, 07 November 2017 – 06:49 WIB
Registrasi ulang kartu SIM prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri I Gede Suratha membantah pihaknya kebobolan terkait potensi penyalahgunaan data identitas kependudukan orang lain saat registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Menurutnya, pihaknya sudah memperkirakan potensi adanya penggunaan identitas orang lain saat registrasi ulang.

BACA JUGA: Akui Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Belum Sempurna

Oleh karenanya, pada awalnya, jajarannya sempat mengusulkan proses registrasi ulang Simcard dilakukan dengan basis perekaman E-KTP.

“Sebenarnya kalau akurat betul ya datang. Tempelin E-KTP di card reader, baru orang asli kelihatan. Itu mau kita kan,” ujarnya saat dihubungi.

BACA JUGA: Kegagalan Registrasi Ulang Bisa Karena Tingginya Permintaan

Hanya saja, lanjutnya, dari aspek ekonomi, cara tersebut dinilai terlalu ribet dan menyulitkan konsumen. Apalagi, jumlah perangkat card reader juga tidak banyak.

“Kalau dilakukan akan antrian panjang, makin lambat, resistensi tinggi,” imbuhnya.

BACA JUGA: Tjahjo Bantah Kerja Sama Registrasi Ulang Menyalahi Aturan

Atas dasar tersebut, pemerintah pun memilih opsi moderat dengan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditambah dengan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Dia menilai, dengan adanya syarat Nomor KK, sebetulnya bisa menekan upaya penggunaan identitas milik orang lain. Oleh karenanya, dia menyayangkan adanya KK yang diunggah ke dunia maya.

Di lain sisi, Dittipid Siber Bareskrim Polri yang intens bekerja sama dengan Kemenkominfo memastikan bahwa koordinasi di antara kedua instansi tersebut tidak pernah putus.

Termasuk soal kebijakan registrasi ulang yang berpotensi diakali oleh pengguna telepon genggam.

"Selalu koordinasi," ungkap Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran ketika diwawancarai Jawa Pos kemarin.

Pria yang akrab dipanggil Fadil itu turut menyampaikan, instansinya mendukung penuh langkah yang diambil Kemenkominfo.

Tidak terkecuali soal upaya menangkal potensi kebijakan registrasi kartu sim diakali oleh pengguna telepon genggam.

Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara terperinci upaya yang akan dilakukan guna mengatasi hal itu. "Prinsipnya kami siap dan mendukung penuh," ujarnya.

Soal detail upaya yang akan dilakukan Dittipid Siber Bareskrim Polri bersama Kemenkominfo. Fadil mengungkapkan, Kemenkominfo yang menjelaskan. "Tanya ke Menkominfo (Rudiantara) saja," imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul. Dia menuturkan, Kemenkominfo lebih berwenang menjelaskan hal itu.

"Yang berkapasitas itu Kemenkominfo ya. Apakah datanya bisa diselewengkan atau tidak," terangnya. (and/byu/far/syn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KK dan NIK Anda Bisa Dipakai Orang Lain, Waspadalah!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler