jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memprediksi ada sejumlah penyebab masyarakat gagal melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler, dengan pola menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Antara lain, kemungkinan nomor KK pengguna tidak sesuai dengan NIK yang tertera pada e-KTP karena sebelumnya pindah alamat dan memiliki KK yang baru.
BACA JUGA: Sudah 53 Juta Nomor Telepon Seluler Sukses Registrasi Ulang
“Bisa juga misalnya kepala keluarga di satu keluarga meninggal dunia. Maka KK-nya kemudian menggunakan nomor yang baru. Karena KK itu kan melekat dengan kepala keluarga. Bisa juga karena menikah, KK baru karena menjadi kepala keluarga. Namun yang digunakan saat meregistrasi masih nomor KK yang lama," ujar Zudan di Jakarta, Senin (6/11).
Menurut Zudan, kendala juga kemungkinan hanya dialami segelintir pengguna nomor telepon Telkomsel. Karena jumlahnya cukup banyak, sehingga sistemnya sedikit terganggu.
BACA JUGA: Pemerintah Wajib Melindungi Data Pribadi Pengguna Ponsel
"Mungkin agak lambat itu provider Telkomsel karena banyak sekali penggunanya. Operator lain itu enggak pernah sampai lebih dari satu juta sehari untuk akses (mendaftar untuk registrasi ulang, red). Telkomsel pernah sehari hampir satu juta akses,” katanya.
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini mengatakan, operator telepon seluler di Indonesia telah bekerja sama dengan Kemendagri terkait penggunaan data kependudukan. Mereka mendapat akses secara terbatas, untuk membantu masyarakat yang kesulitan mencocokkan NIK dengan KK.
BACA JUGA: Tjahjo Bantah Kerja Sama Registrasi Ulang Menyalahi Aturan
“Mereka semua ambil data (untuk mencocokkan NIK dengan KK. Nah, kemungkinan antrean saja sedang nunggu atau nomor KK tidak match atau salah ketik angkanya,” pungkas Zudan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Jamin Kerahasiaan Data Registrasi Ponsel
Redaktur & Reporter : Ken Girsang