jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi adanya penilaian yang menyebut kerja sama pemanfaatan data kependudukan dalam program registrasi ulang kartu SIM prabayar, menyalahi aturan.
Di antaranya terkait kebijakan registrasi ulang kartu SIM prabayar, di mana operator bekerja sama dengan pemerintah dalam pemanfaatan data kependudukan yang ada.
BACA JUGA: KK dan NIK Anda Bisa Dipakai Orang Lain, Waspadalah!
Menurut Tjahjo, besar kemungkinan pihak yang memberi penilaian berpikir, dalam kerja sama pemerintah menyerahkan begitu saja data kependudukan pada pihak ketiga. Padahal tidak demikian, akses hanya diberikan secara terbatas.
"Misalnya dalam kerja sama memberikan hak akses pada (operator,red) untuk memvalidasi data costumer. Mereka tidak diberikan hak memindahkan atau mengcopy data penduduk," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (6/11).
BACA JUGA: Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Jamin Data Aman
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, operator hanya diperkenankan mengakses nomor kartu keluarga (KK) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ketika pengguna kesulitan melakukan registrasi ulang. Operator tidak dapat mengakses data kependudukan yang ada.
"Jadi tidak diberikan hak untuk memindahkan data. Ini sejalan dengan amanat Pasal 79 ayat 1-4 Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Tembus 40 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Registrasi Ulang Kartu Prabayar Bisa pakai KK Orang Lain?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang