Ada Saham Rio Mendung di Perusahaan Malinda

Selasa, 12 April 2011 – 07:27 WIB

JAKARTA - Bantahan Marsekal Madya Rio Mendung soal perannya di PT Sarwahita, perusahaan Malinda Dee dipatahkan penyidikDari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Wakil Gubernur Lemhanas itu ternyata memiliki saham di Sarwahita

BACA JUGA: SBY Tindak Lanjuti Temuan BPK


   
"Diketahui pernah memiliki 6000 lembar saham," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri kemarin (11/04). 

Menurut Arief, Rio masuk ke dalam jajaran direksi PT Sarwahita pada 12 Agustus 2010, dan langsung membeli 6000 lembar saham milik tiga pemegang saham sebelumnya, yakni Inong Melinda Dee, Reniwati Hamid dan Gesang Timora
Dengan 6000 lembar saham itu, maka Rio mendapat posisi sebagai Komisaris Utama PT Sarwahita.
     
Pada  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 12 Oktober 2010 terjadi jual beli saham, dengan 4000 lembar saham milik Rio diambil alih kembali oleh Reniwati Hamid dan Andrea Paresthu masing-masing 2000 lembar saham

BACA JUGA: Saksi Ahli Sebut Ada Unsur Terorisme

"Jadi tinggal 2000 saham," katanya

     
Menurut Arief, hingga saat ini, Rio dan Malinda Dee masih masuk dalam jajaran Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sarwahita

BACA JUGA: 13 Eks Anggota DPRD Saksi Sidang Syamsul

Sebelumnya, Rio Mendung mengaku tak punya saham dan hanya sebagai penasihat atau konsultan saja (JP 09/04).

PT Sarwahita adalah perusahaan terbatas yang bergerak di bidang perdagangan umumPerusahaan ini didirikan dan terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham pada 2 Juni 2008, dengan susunan direksi Gesang Timora sebagai Direktur Utama, Dennis Roy Sangkilawang sebagai Direktur, Rieta Amalia sebagai Komisaris Utama dan Inong Malinda Dee sebagai Komisaris.

Namun, meski Rio punya saham di PT Sarwahita, penyidik tidak akan memeriksanya"Aksi yang dilakukan Malinda diluar sepengetahuan komisaris lain," kata Arief
     
Kemarin, Bareskrim mengundang Bank Indonesia dan Citibank untuk memaparkan perkembangan penyidikan kasus MalindaMenurut Arief, dari pemeriksaan terhadap Malinda, konstruksi hukum dugaan  pelanggaran pidana sangat kuat. 

Salah satunya, penyidik menemukan ada transfer dana nasabah sebesar Rp 2 miliar ke rekening gabungan atau joint account perusahaan Malinda yakni Sarwahita.  "Bahwa tersangka aebagai Relationship Manager, diduga melakukan beberapa kali penarikan atau transfer yang diduga tanpa ada perintah dari pemilik rekeningPadahal, penarikan dan pentransferan dana nasabah dilakukan harus sesuai prosedur atau SOP," katanya
     
Dana yang mengalir ke joint account PT Sarwahita adalah satu dari 30 rekening yang diduga menjadi rekening penampung penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan MalindaPolisi menetapkannya sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan dan atau pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Arief menjelaskan, Malinda Dee menguras rekening seorang nasabah Citibank Rp 2 miliar dan mengalirkannya ke rekening gabungan atau joint account PT Sarwahita Management Group di Bank MegaSelanjutnya, Melinda menguras kembali dan hanya menyisakan rekening di bank itu Rp 2 juta.

Dana miliaran rupiah yang dikuras itu, digunakan Melinda untuk kepentingan pribadinya"Sampai saat ini, posisi rekening teakhir di Bank Mega masih sekitar Rp 2 juta," katanya
     
Penyidik telah memblokir rekening joint account PT Sarwahita tersebutSebagian dana itu digunakan Melinda untuk uang muka atau down payment (DP) pembayaran pembelian empat mobil mewah dan tiga apartemen mewah.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diujicobakan, Tes CPNS Langsung Pengumuman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler