Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK

Rabu, 22 Mei 2024 – 19:14 WIB
LPSK. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan ada seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, di Cirebon yang mengajukan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan pihaknya bakal menelaah lebih lanjut permohonan perlindungan saksi tersebut.

BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik

"Kami melakukan proaktif dan berkoordinasi terkait kasus Vina dan akan lanjutkan untuk telaah lebih lanjut terkait kasus ini. Sudah ada satu saksi yang mengajukan (permohonan) ke LPSK," kata Susilaningtias di Auditorium LPSK, Jakarta Timur, Rabu (22/5).

Perempuan yang akrab disapa Susi itu juga mengungkapkan LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari keluarga korban.

BACA JUGA: Info Baru, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Bandung

"Keluarga korban belum laporan ke LPSK, hanya saksi saja. Sejauh ini mengajukan masih soal pendampingan, kami masih melakukan telaah lebih lanjut," lanjutnya.

Dia menjelaskan LPSK terus berkoordinasi dengan pengacara terkait kondisi keluarga korban. Namun, akan selalu siap menindaklanjuti jika pihak keluarga korban mengajukan permohonan.

BACA JUGA: Selama Buron, Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja jadi Buruh Bangunan

"Kalau keluarga korban sebenarnya kami sudah melakukan kontak-kontak dengan kuasa hukumnya. Kami tindak lanjuti segera jika memang keluarga korban ingin mengajukan perlindungan," ungkap Susi.

"Kuasa hukum keluarga korban merespons positif, tinggal tunggu waktu saja. Saat ini baru satu saksi (yang mengajukan)," kata Susi.

Terkait mantan narapidana dari kasus Vina yang telah bebas, LPSK menyebutkan masih mendalami hal tersebut.

LPSK tidak menutup siapa saja yang mengajukan perlindungan ke lembaga itu terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Kami telaah lebih lanjut apakah dia mempunyai informasi penting berkaitan dengan kejahatan ini. Kalau ada ancaman, intimidasi terhadap saksi dan korban, itu bisa diajukan," ucap Susi.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati mengatakan pihaknya sangat terbuka untuk keluarga atau saksi yang ingin mengajukan perlindungan.

Setiap permohonan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Belum, ada hanya saksi saja. Kami sangat terbuka tentunya dengan melalui prosedur yang ada," kata Sri Nurherawati.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler