Ada Santunan untuk Korban Zahro Ekspress, Ini Angkanya

Senin, 02 Januari 2017 – 17:51 WIB
Korban Tragedi Zahro Express. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JPNN.Com - Insiden kecelakaan Zahro Ekspress di perairan Kepulauan Seribu, Minggu (1/1) telah mengakibatkan 23 orang meninggal dunia, sedangkan 17 lainnya luka-luka. Para korban pun dipastikan akan memperoleh santunan dari JAsa Raharja.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan Rp 25 juta kepada keluarga korban meninggal dunia, dan Rp 10 juta ke korban yang mengalami luka-luka. "Saat ini kami sedang menurunkan tim pengawas untuk memonitor korban," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (2/1).

BACA JUGA: Zahro Ekspress Celaka, Menhub Pasrah ke KNKT

Budi menjelaskan, pemberian santutan kepada korban merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Besar Santunan dan Wajib Iuran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum di Darat, Sungai, Laut dan Udara. "Jadi santunan itu sudah berdasarkan pada peraturan," katanya.

Sebelumnya, KM Zahro Express tujuan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, terbakar di sekitar Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara, Minggu (1/1) pukul 08.30 WIB. Kapal yang diduga mengangkut lebih dari 150 orang itu terbakar setelah berlayar sejauh 1 mil laut dari Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung.

BACA JUGA: Kepala Pelabuhan Muara Angke Resmi Dicopot!

Dugaan sementara, kapal terbakar akibat hubungan arus pendek atau korsleting pada mesin. Korsleting itu diduga memicu terjadinya kebakaran.(cr2/JPG)

BACA JUGA: Konon, Pelampung di Zahro Ekspress Sudah Tak Memadai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Syahbandar Muara Angke Harus Dicopot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler