Ada SKB dari Empat Menteri untuk Aturan Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Enam Isinya...

Selasa, 30 Maret 2021 – 19:15 WIB
Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).

SKB itu berisi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Kemendikbud dan BNSP Siapkan Skema Sertifikasi Mahasiswa Vokasi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan melalui SKB Empat Menteri ini pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini juga sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

BACA JUGA: Mas Nadiem Minta Pejabat Kemendikbud Tingkatkan Kompetensi

Berikut enam isi dari SKB Empat Menteri:

1. Wajib pembelajaran tatap muka

BACA JUGA: Nadiem Makarim Ingin Lulusan SMK jadi Rebutan Pelaku Industri

Pada konfrensi pers secara daring, Selasa (30/3) Nadiem mengatakan, pemerintah mewajibkan pembelajaran tatap muka oleh pendidik jika satuan pendidikan telah menjalani vaksinasi.

"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah, atau kantor Kementerian Agama mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” kata Nadiem.

2. Orang tua boleh menolak pembelajaran luring

Kendati demikian Nadiem menerangkan orang tua atau wali berhak memilih untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujar dia.

3. Satuan pendidikan wajib penuhi daftar periksa

Menurut Nadiem satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa (checklist) sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.

Hal itu, harus disampaikan selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.

"Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas," kata dia.

4. Pembelajaran tatap muka terbatas diawasi

Nadiem mengatakan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

Jika berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi Covid-19, Nadiem menyebut, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus.

"Pembelajaran dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” tegas Mendikbud.

5. Wajib menerapkan protokol kesehatan

Lebih lanjut, Nadiem mengimbau kepala satuan pendidikan untuk secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

“Tentunya pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan,” ujar dia.

6. Akses transportasi bagi satuan pendidikan

Kemudian dinas perhubungan, imbuh Nadiem, perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

Dia mengatakan juga, pemda bersama dengan Satgas Covi-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif.

"Dan, tentunya melakukan penanganan kasus dan menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19,” imbuh Nadiem.

Nadiem juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak untuk memperoleh pembelajaran dengan aman dan selamat.

“Marilah kita berlatih untuk kembali kepada sekolah tatap muka dan di saat yang bersamaan menjaga protokol kesehatan dan disiplin,” kata Nadiem Makarim. (mcr10/jppn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler