BACA JUGA: Politik Menyindir SBY Tak Elegan
Pasalnya, garis batas dengan negara tetangga paling timur itu bentuknya lurusHingga saat ini, warga Papua Nugini masih mondar-mandir untuk menggarap tanah ulayatnya tersebut
BACA JUGA: Babi dan Vandalisme Rusak Batas Negara
Mereka bercocok tanam atau sekedar mengambil madu dari sarang lebah secara turun-temurun."Saat Pemprov Papua membangun helipad di sana, kita membayar ganti rugi kepada warga Papua Nugini yang menggarap tanah ulayat itu," ujar Eko Wibowo di lokakarya wartawan tentang wilayah negara di Bandung, Sabtu (13/12)
Ditanya mengapa tidak dibeli saja seluruh tanah ulayat itu agar tidak ada ganjalan dalam mengelola kawasan perbatasan, Eko menjawab, kalau tidak ada kepentingan untuk membangun atau memanfaatkannya untuk kepentingan strategis, pemerintah tidak perlu membelinya.
Bagaimana kalau ada negara lain yang membelinya? Eko menjawab, bahwa meski tanah tersebut merupakan tanah ulayat warga Papua Nugini, tapi statusnya tetap menjadi wilayah teritori RI.
"Secara de facto dan de jure, itu tetap wilayah teritorial RI dan dilindungi hukum internasional
BACA JUGA: Perusak Batas Negara Didenda Rp20 M
Tanah tersebut tetap mutlak wilayah kedaulatan kita," terang EkoDia menambahkan, warga Papua Nugini itu hanya punya hak untuk menggarapnya, bukan untuk menjual tanahnya.Dalam kasus pembangunan helipad di jaman Penjabat Gubernur Papua Sodjuangon Situmorang, uang yang dikeluarkan Pemprov Papua itu bukan untuk membeli tanah tersebut"Itu hanya untuk ganti rugi tanaman yang ada di sana," kata EkoDia mengaku tidak tahu pasti berapa luas tanah ulayat warga Papua Nugini yang ada di wilayah RI(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wawako Medan Kembalikan Uang Cash ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi