Ada Tanah Ulayat Warga PNG di Wilayah RI

Sabtu, 13 Desember 2008 – 18:03 WIB
BANDUNG - Tahun ini pemerintah RI telah menyelesaikan berbagai persoalan mengenai tapal batas antara Malaysia dengan IndonesiaSementara, batas antarnegara dengan Papua Nugini hingga saat ini tidak ada masalah

BACA JUGA: Politik Menyindir SBY Tak Elegan

Pasalnya, garis batas dengan negara tetangga paling timur itu bentuknya lurus
Hanya saja, kata  Direktur Wilayah Perbatasan Depdagri Eko Subowo, di sana masih ada tanah ulayat warga Papua Nugini yang berada di wilayah teroterial RI.

Hingga saat ini, warga Papua Nugini masih mondar-mandir untuk menggarap tanah ulayatnya tersebut

BACA JUGA: Babi dan Vandalisme Rusak Batas Negara

Mereka bercocok tanam atau sekedar mengambil madu dari sarang lebah secara turun-temurun.

"Saat Pemprov Papua membangun helipad di sana, kita membayar ganti rugi kepada warga Papua Nugini yang menggarap tanah ulayat itu," ujar Eko Wibowo di lokakarya wartawan tentang wilayah negara di Bandung, Sabtu (13/12)
Acara ini terkait dengan telah disahkannya Undang-Undang (UU) No.43 Tahun 2008 tentang wilayah negara pada 14 November 2008.

Ditanya mengapa tidak dibeli saja seluruh tanah ulayat itu agar tidak ada ganjalan dalam mengelola kawasan perbatasan, Eko menjawab, kalau tidak ada kepentingan untuk membangun atau memanfaatkannya untuk kepentingan strategis, pemerintah tidak perlu membelinya.

Bagaimana kalau ada negara lain yang membelinya? Eko menjawab, bahwa meski tanah tersebut merupakan tanah ulayat warga Papua Nugini, tapi statusnya tetap menjadi wilayah teritori RI.

"Secara de facto dan de jure, itu tetap wilayah teritorial RI dan dilindungi hukum internasional

BACA JUGA: Perusak Batas Negara Didenda Rp20 M

Tanah tersebut tetap mutlak wilayah kedaulatan kita," terang EkoDia menambahkan, warga Papua Nugini itu hanya punya hak untuk menggarapnya, bukan untuk menjual tanahnya.

Dalam kasus pembangunan helipad di jaman Penjabat Gubernur Papua Sodjuangon Situmorang, uang yang dikeluarkan Pemprov Papua itu bukan untuk membeli tanah tersebut"Itu hanya untuk ganti rugi tanaman yang ada di sana," kata EkoDia mengaku tidak tahu pasti berapa luas tanah ulayat warga Papua Nugini yang ada di wilayah RI(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wawako Medan Kembalikan Uang Cash ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler