Perusak Batas Negara Didenda Rp20 M

Sabtu, 13 Desember 2008 – 15:53 WIB
BANDUNG - Dalam rangka pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan antara lain melakukan koordinasi pembangunan kawasan perbatasan antarpemda dengan pihak ketigaSelain itu, melakukan pengawasan pembangunan perbatasan yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota.

"Sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota antara lain menjaga dan memelihara tanda batas dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan," kata Sekretaris Jenderal (Jenderal) Depdagri Diah Anggraeni dalam sambutan tertulisnya saat membuka lokakarya wartawan tentang wilayah negara di Bandung, Sabtu (13/12)

BACA JUGA: Wawako Medan Kembalikan Uang Cash ke KPK

Acara ini terkait dengan telah disahkannya Undang-Undang (UU) No.43 Tahun 2008 tentang wilayah negara pada 14 November 2008.

Sedang kewenangan pemerintah, dalam UU tersebut dinyatakan, antara lain membangun atau membuat tanda batas wilayah negara, pendataan dan pemberian nama pulau, memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan, serta menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi penerbangan internasional untuk pertahanan dan keamanan.

Di pasal 14 UU 43 Tahun 2008 itu dinyatakan, untuk mengelola batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola Nasional dan Badan Pengelola Daerah
Dalam rangka menjalankan kewenangannya, baik pemprov dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menetapkan biaya pembangunan kawasan perbatasan.

Hal penting lain yang diatur dalam UU wilayah negara itu adalah mengenai ketentuan pidana bagi orang yang menghilangkan, merusak, mengubah, atau memindahkan tanda-tanda batas negara, atau melakukan pengurangan luas wilayah negara

BACA JUGA: Lagi, Penipuan Bermodus Reksadana

Bagi pelanggar ketentuan yang dicantumkan di pasal 20 ayat (1) itu, dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dan dendan minimal Rp2 miliar, maksimal Rp10 miliar.

Sementara, bagi pelaku tindak pidana tersebut yang mengakibatkan tanda-tanda batas tersebut tidak berfungsi, diancam penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp5 miliar, maksimal Rp20 miliar
Bila pelakunya adalah korporasi maka dendanya ditambah sepertiganya lagi dan dicabut izin usahanya.

Direktur Wilayah Perbatasan Depdagri Eko Subowo menjelaskan, NKRI di wilayah darat berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste

BACA JUGA: Tahanan KPK Hijrah ke Cipinang

Di laut berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, dan Singapura.

Sedang wilayah yuridiksi Indonesia di laut berbatasan dengan Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Republik Palau, Vietnam, Thailand, dan Timor LesteSedang kebijakan dan program perbatasan tersebar di 24 instansi pusat, 12 provinsi, dan 16 kabupaten/kota untuk batas darat, serta 25 kabupaten/kota untuk batas laut(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minarak Janji Percepat Penanganan Lumpur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler