Wawako Medan Kembalikan Uang Cash ke KPK

Sabtu, 13 Desember 2008 – 15:51 WIB
JAKARTA - Wakil Walikota Medan nonaktif Ramli Lubis telah mengembalikan dana kerugian negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ramli memilih mengembalikan uang dalam bentuk uang cash, yang dia cicil sejak putusan dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada 8 Oktober 2008

BACA JUGA: Lagi, Penipuan Bermodus Reksadana

Dari Rp 6,916 miliar yang harus dia kembalikan, sudah lebih dari Rp4 miliar dia setor ke KPK
Sisanya akan segera dilunasi dalam waktu dekat.

"Pak Ramli sudah lama mencicilnya, kalau tak salah sudah diserahkan ke KPK lebih dari Rp4 miliar, kekurangannya yang sekitar Rp2 miliar akan dilunasi paling lambat Januari mendatang," ujar anggota tim kuasa hukum Ramli, Petrus Balapatyona,SH kepada JPNN, Sabtu (13/12).

Meski belum lunas, Petrus membenarkan pernyataan Direktur Penuntutan KPK Fery Wibisono pada Jumat (12/12) bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Muhibuddin,SH telah melakukan eksekusi putusan hakim pengadilan tipikor dalam kasus korupsi dana APBD Kota Medan 2002-2006 yang melibatkan Ramli

BACA JUGA: Tahanan KPK Hijrah ke Cipinang

"Secara formal sudah, karena tinggal pelunasan sisanya saja," ujar Petrus.

Mengenai adanya 4 sertifikat tanah dan rumah yang ditaksir senilai Rp6 miliar yang sudah dititipkan ke KPK jauh hari sebelum vonis dibacakan, Petrus mengatakan, hingga saat ini 4 sertifikat itu masih ada di KPK
Kalau nanti uang ganti rugi sudah dilunasi, barulah 4 sertifikat itu dikembalikan lagi ke Ramli

BACA JUGA: Minarak Janji Percepat Penanganan Lumpur

"Karena itu hanya semacam jaminan," ujar Petrus.

Sekedar mengingatkan, pada 8 Oktober 2008 secara bulat lima majelis hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Sutiyono,SH menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada RamliSelain itu, pria kelahiran Natal 53 tahun silam itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliarMantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan itu  juga harus membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar maka akan diganti 2 bulan bulan kurunganVonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang 15 September 2008, yakni pidana penjara 5 tahun, mengganti kerugian negara Rp 18,11 miliar, dan denda Rp 500 juta.

Ramli sendiri dalam pledoinya pada 22 September 2008 menjelaskan dirinya telah meminta akuntan untuk menghitung besarnya dana APBD yang harus dia pertanggungjawabkanBerdasar penilaian akuntan itu, kata Ramli di pledoinya, jumlahnya mencapai Rp6 miliarSebelumnya dia sudah menyerahkan 4 sertifikat tanah dan rumah ke tim penyidik KPK yang menurutnya nilainya setara dengan Rp6 miliar.

Sekadar perbandingan, vonis Abdillah adalah 5 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar dan diwajibkan membayar denda Rp 250 juta, yang apabila tak dibayar maka akan diganti 6 bulan kurunganBedanya, Abdillah mengajukan banding dan prosesnya saat ini ditangani Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Air Zamzam Tertahan, Jamaah Plus Kecewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler