Ada TAP MPRS, Tak Perlu Fatwa MUI untuk Mengharamkan PKI

Selasa, 19 September 2017 – 19:49 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Isu tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) terus bergulir setiap September, menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Sebab, selalu ada pro dan kontra tentang PKI.

Bahkan, ada suara-suara yang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram tentang PKI ataupun komunisme. Lantas, apa tanggapan MUI?

BACA JUGA: MUI Minta Pemerintah Terbitkan Buku Sejarah Resmi G30S PKI

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnaen mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa mengenai PKI. Pasalnya, sudah ada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI.

Selain itu, TAP MPRS yang sama juga melarang penyebaran Marxisme dan Leninisme. "Itu kan sudah jelas dilarang adanya TAP MPRS Nomor 25 itu," ujar Tengku kepada JawaPos.com, Selasa (19/9).

BACA JUGA: Siapkan Perlawanan, Kivlan Ingin YLBHI Dibubarkan

Oleh sebab itu Ustaz Tengku -sapaan akrabnya- menegaskan, MUI tak perlu mengeluarkan fatwa untuk mengharamkan PKI. Sebab, negara sudah melarang PKI dan ajaran-ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila.

"Jadi sudah ada TAP MPRS ini. Nah itu pidana kalau melanggar," katanya.

BACA JUGA: Kivlan Sebut Jumlah Simpatisan PKI sudah 15 Juta Orang

Tengku menambahkan, Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 juga secara jelas menyebut Indonesia merupakan negara yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. ‎Sedangkan PKI tidak mengakui adanya Tuhan.

“Ini kan artinya kehidupan ateis, dan komunis ini dilarang," pungkasnya.(cr2/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Sebut Isu PKI Bangkit Ibarat Mimpi di Siang Bolong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PKI   Komunis   MUI   Tengku Zulkarnain  

Terpopuler