jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta seluruh umat Islam Indonesia tidak melupakan peristiwa Gerakan 30 September/PKI.
Pasalnya, PKI memang tidak layak diberikan hak hidup karena telah berkhianat kepada bangsa dan negara.
BACA JUGA: Siapkan Perlawanan, Kivlan Ingin YLBHI Dibubarkan
Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Zainut Tauhid Za'adi mengakui, saat ini masih terjadi polemik dan silang pendapat di antara masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada 30 September 1965 dan hari-hari sesudahnya.
Sebab, sampai detik ini pemerintah belum membukukan peristiwa tersebut ke dalam sebuah catatan sejarah yang resmi.
BACA JUGA: Kivlan Sebut Jumlah Simpatisan PKI sudah 15 Juta Orang
"MUI mengimbau pemerintah segera menerbitkan buku sejarah tentang peristiwa G 30 S/PKI agar masyarakat memiliki panduan resmi dalam membaca sejarah bangsanya, sehingga tidak ada versi sejarah lain yang dapat menyesatkan masyarakat," kata Zainut dalam pernyataan resminya, Selasa (19/9).
MUI berpendapat, hanya pemerintahlah yang memiliki otoritas dalam menulis sejarah perjalanan bangsanya.
BACA JUGA: Menkumham Sebut Isu PKI Bangkit Ibarat Mimpi di Siang Bolong
Bagi umat Islam Indonesia peristiwa G 30 S/PKI adalah catatan hitam yang sulit dihapuskan.
Sebab, peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan dan telah menorehkan luka sangat dalam.
MUI percaya bahwa umat Islam Indonesia adalah umat pemaaf dan bukan pendendam. Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia agar memaafkan semua orang yang pernah terlibat dalam peristiwa G 30 S/PKI tahun 1965.
Namun, lanjutnya, dengan tetap tidak melupakan peristiwa sejarah yang pahit dan kelam tersebut. Agar sebagai bangsa tidak terbebani sejarah masa lampau.
"Sebagai bangsa kita bisa terus merajut kembali nilai-nilai kebangsaan dan ke-Indonesiaan dalam semangat persaudaraan, kemanusiaan dan keadilan yang berkeadaban," ucapnya.
MUI meyakini bahwa komunisme adalah paham ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Untuk hal tersebut MUI tetap mendukung agar Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap penyebaran ajaran-ajaran komunisme, Leninisme, dan Marxisme, untuk tetap dipertahankan dan tidak dicabut.
"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap waspada terhadap semua paham dan ajaran komunisme, Leninisme dan Marxisme agar sejarah bangsa Indonesia yang kelam tidak pernah terulang kembali," pungkas Zainut. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Bung Karno Keberatan soal Putar Ulang Film G 30 S/PKI
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad