Ada Temuan Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Yakin Menang di Pengadilan

Jumat, 18 Februari 2022 – 09:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK sudah menerima surat undangan untuk menghadiri gugatan itu.

BACA JUGA: KPK Menahan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations

"Informasi yang kami terima, benar pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Fikri mengatakan penyidik mengantongi banyak bukti terkait perkara itu. Dia meyakini hakim akan melihat ada temuan tindak pidana korupsi yang harus diusut KPK.

BACA JUGA: KPK Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 Masih Berjalan

"Kami optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," ujar Fikri.

Sebelumnya, KPK digugat praperadilan oleh Jhon Irfan Kenway terkait kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: KPK Sita Rp 57 Miliar dari Eks Pejabat Kemenkeu

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Jhon juga meminta KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan. Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.

Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara Rp 139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri. (tan/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler