Kasus Jiwasraya: Syahmirwan & Joko Hartono Juga Diganjar Penjara Seumur Hidup

Selasa, 13 Oktober 2020 – 00:33 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto yang menjadi terdakwa perkata PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Syahmirwan merupakan mantan kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, sedangkan Joko adalah direktur PT Maxima Integra.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Penjara Seumur Hidup untuk 2 Mantan Direktur Jiwasraya

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Susanti yang memimpin persidangan menyatakan bahwa Syahmirwan dan Joko terbukti mengorupsi dana PT AJS sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Susanti.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Aneh bin Ajaib, Ada Pihak-Pihak Tak Tersentuh di Perkara Jiwasraya

Putusan hukuman terhadap Syahmirwan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menghukum Syahmirwan dengan penjara selama 18 tahun.

Adapun vonis untuk Joko sama dengan tuntutan JPU, yaitu pidana seumur hidup.

BACA JUGA: Sampaikan Pleidoi, Terdakwa Jiwasraya Tuding JPU Tak Mengerti Pasar Modal

Hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap para terdakwa. Di antaranya ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, hal yang dianggap memberatkan hukuman ialah perbuatan korupsi itu dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu 10 tahun.

Majelis hakim juga menganggap para terdakwa melakukan korupsi secara terstruktur, sistematis dan masif yang berimplikasi pada kesulitan ekonomi para nasabah PT AJS. Menurut majelis hakim, perbuatan itu menurunkan kepercayaan masyarakat  terhadap perasuransian dan investasi.

Namun, majelis juga mempertimbangkan hal yang meringankan. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Sebelumnya majelis hakim yang sama juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo yang menjadi terdakwa dalam perkara sama. Hendrisman merupakan mantan direktur utama PT AJS, sedangkan Hary adalah eks direktur keuangannya.(tan/jpnn)


Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler