Ada Uang Mengalir ke Nusron Wahid?

Senin, 22 Agustus 2016 – 18:20 WIB
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Nama Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid terseret dalam sidang suap peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Terdakwa suap, Doddy Aryanto Supeno, disebut sopirnya, Darmadji pernah mengirim uang untuk Nusron. Darmadji sedianya diperiksa sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8) untuk Doddy. Hanya saja, Darmadji tidak hadir. 

BACA JUGA: Hmmm... Ada Uang dari Kurir Suap untuk Nusron Wahid

Lalu, JPU KPK membacakan BAP Darmadji. Pada poin 14 BAP, JPU KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan Darmadji mengaku sering diminta mengantar Doddy, saat penyerahan dokumen dan uang kepada beberapa orang pejabat dan pengacara, termasuk Nusron Wahid.

"Saudara Doddy sering mengirimkan barang yang saya duga berupa uang kepada saudara Lukas dengan pengiriman di Basement Gedung Matahari, Jalan Jenderal Sudirman dan Kepala BNP2TKI di Kantor Pemuda Ansor," kata Fitroh mengutip BAP Darmadji di persidangan. 

BACA JUGA: Penyuap Kajati DKI Jakarta Cuma Dituntut Sebegini

Hanya saja, tidak disebutkan dalam kaitan apa pemberian uang tersebut. Selain itu, Darmadji juga mengaku mengenal Doddy sebagai asisten pribadi mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. 

"Doddy merupakan orang kepercayaan Eddy yang sering menemui beberapa pejabat dan pengacara, antara lain Nurhadi Sekretaris MA, saudara Lukas, Yuddy Chrisnandi (mantan) Menpan RB, Nusron Wahid dan Nasir," kata Fitroh melanjutkan membaca BAP milik Darmadji.

BACA JUGA: Paskibraka Nasional 2016 Kunjungi KBRI Malaysia

Doddy di persidangan didakwa bersama-sama Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho, pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti dan bekas Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro memberi suap Rp 150 juta kepada Edy Nasution.

Uang diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-undang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Ahok, Simak Nih Nasihat Hakim MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler