jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). KPK menemukan uang itu di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar Rp 7 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di KPK, Rabu (19/12) malam.
BACA JUGA: Hasil OTT KPK di Kemenpora: Lima Orang Jadi Tersangka
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, uang sekitar Rp 7 miliar itu merupakan pencairan dari hibah periode Desember dari Kemenpora untuk KONI. “Ada dua kali (pencairan, red) total Rp 7,9 miliar. Itu ditemukan di KONI," katanya.
Kemenpora sebelumnya telah mengalokasikan dana hibah untuk KONI pada 2018 sebesar 17,9 miliar. Namun, ada kickback untuk pejabat Kemenpora sebagai commitment fee sebesar Rp 3,4 miliar dari total dana hibah untuk KONI.
BACA JUGA: OTT Berlanjut, Tangkapan KPK Bertambah Tiga Orang
"Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," tutur Febri.
Namun, KPK masih akan menelusuri status uang itu. Sebab, menyimpan uang dalam jumlah besar tentu hal mencurigakan.
BACA JUGA: Imam Dukung KPK Ungkap Korupsi di Kemenpora
"Kami menduga dan tentu akan ditelusuri lebih lanjut sebagian uang tersebut terkait commitment fee yang telah dibicarakan sejak awal, sekitar Rp 3,4 miliar tersebut," tegasnya.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan Deputi IV Kemenpora Mulyana dan dua anak buahnya, Adhi Purnomo (pejabat pembuat komitmen) dan Eko Purnomo (staf) sebagai penerima kickback. Sedangkan dua tersangka pemberi dari unsur KONI, yaitu Ending Fuad Hamidy (sekretaris jenderal) dan Johnny E Awuy (bendahara umum).(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kickback buat Pejabat Kemenpora Setiap Dana KONI Cair
Redaktur & Reporter : Antoni