jpnn.com, JAKARTA - Para pengemudi armada taksi online merasa sangat terbantu dengan langkah Kementerian Perhubungan yang memberikan fasilitas uji kelayakan mobil (KIR) gratis di 10 kota besar di Indonesia dan pembuatan SIM A Umum.
Di mana Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para driver taksi online. Di antaranya, yaitu mengantongi SIM A Umum dan mobil lulus uji KIR.
BACA JUGA: Driver Online Parkir Sembarang, Polisi Surati Aplikator
Dua regulasi tersebut kerap kali dikeluhkan oleh para driver taksi online. Pasalnya, biaya yang akan dihabiskan untuk membuat SIM A Umum bisa mencapai Rp 500 ribu.
"Kami sambut positif bantuan tersebut. Sangat membantu driver online memenuhi persyaratan dengan biaya murah,” kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen F. Wagey di Jakarta, Senin (19/3).
BACA JUGA: Terkait Implementasi PM 108, Seperti ini Sikap Kadin
Karena itu, ADO mendorong semua pihak untuk memanfaatkannya. Di samping itu, dia meminta agar bantuan Kemenhub dilaksanakan dengan memberikan subsidi ke semua driver online dengan harga terjangkau bukan dengan harga murah, tapi terbatas.
Sementara itu, pengamat transportasi dari MTI Djoko Setiawarno mengingatkan perlunya ada komitmen semua pihak untuk implementasi penuh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.
"Pemerintah harus jalan terus. Kondisi angkutan umum di Indonesia dalam posisi kritis bahkan, beberapa daerah sudah lenyap. Adanya transportasi online menjadi penyejuk sesaat publik terhadap keberadaan angkutan umum. Namun itu tidak memberikan dampak jangka panjang, nanti pasti tarifnya tidak murah," katanya.(chi/jpnn)
BACA JUGA: PM 108 Ditunda, Seperti ini Sikap DPP Organda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengujian Kir Berkala Gratis Berlangsung di 10 Kota
Redaktur & Reporter : Yessy