Terkait Implementasi PM 108, Seperti ini Sikap Kadin

Jumat, 09 Maret 2018 – 16:30 WIB
Ketua INSA Carmelita Hartoto. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terus menyoroti perkembangan dari impelementasi Peraturan Menteri 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Wakil Ketua Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Carmelita Hartoto mengatakan, aturan PM 108 sudah cukup baik untuk memastikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban angkutan jalan.

BACA JUGA: Kadin Dorong Petani Indonesia Sejahtera

Menurutnya, aturan tersebut juga menjaga iklim usaha angkutan tetap sehat dengan memberikan kesamaan hak dan kewajiban.

Misalnya, pada pengaturan kuota angkutan jalan berbasis online di masing-masing daerah, sehingga tidak terjadi over capacity angkutan di suatu daerah yang justru dapat menjadi boomerang bagi bisnis angkutan jalan.

BACA JUGA: PM 108 Ditunda, Seperti ini Sikap DPP Organda

Untuk itu, pihaknya mendukung Kementerian Perhubungan segera mengimplementasikan aturan tersebut.

“Kami mendukung dan meminta komitmen agar aturan PM 108 ini dapat berjalan konsisten,” kata Carmelita di Jakarta, Jumat (9/3).

BACA JUGA: Tahun ini Tol Laut Sudah Mencapai 15 Trayek

Terlebih, pelaku usaha menginginkan adanya kepastian hukum dan kepastian usaha bagi seluruh pelaku bisnis. Nah, melalui aturan PM 108 ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan sisi operasional maupun sisi bisnis.

Carmelita menambahkan, implementasi aturan ini tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan yang lain.

Karena itu diperlukan dukungan seluruh pihak agar implementasi aturan ini dapat berjalan baik. Seperti dari Kepolisian, para pelaku usaha angkutan, penyedia jasa aplikasi, dari para pengemudi angkutan.

“Dukungan seluruh pihak diperlukan agar impelementasi aturan PM 108 dapat berjalan konsisten," tegas dia.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Kembali Gelar Pembuatan SIM A Umum Kolektif


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler