Perintah Transfer ke Amien Rais Disampaikan dengan Kalimat Santai

Minggu, 04 Juni 2017 – 04:30 WIB
TOKOH REFORMASI: Amien Rais dalam jumpa pers di rumahnya di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Nama Amien Rais tersangkut dalam pusaran kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari.

Publik pun bertanya-tanya mengenai korelasi antar keduanya. Termasuk, apa kaitannya Amien Rais dengan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2005 di Departemen Kesehatan (Depkes), yang dipimpin Siti kala itu.

BACA JUGA: Dradjad Wibowo Minta Pimpinan KPK Mau Temui Amien Rais

Berdasar surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hubungan mereka terkuak. Terlebih soal aliran dana Rp 600 juta di rekening Amien Rais yang digadang-gadang berasal dari PT Mitra Medidua, subkontraktor PT Indofarma Global Medika (perusahaan yang ditunjuk Siti menggarap pengadaan alkes senilai Rp 15,548 miliar).

Salah satu yang menguak aliran uang itu adalah Yurida Andlaini, sekretaris yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).

BACA JUGA: Amien Terseret Rasuah, Ada #AkuAmienRais dari Fahri Hamzah

Yayasan yang tidak berbadan hukum itu dibentuk saat terjadi bencana gempa dan tsunami di Aceh pada 2004.

Dari kesaksian Yurida, transaksi keuangan SBF terurai secara detail, khususnya selama rentang waktu 2005-2008 atau setelah proyek pengadaan alkes dilaksanakan.

BACA JUGA: Mas Tris Pastikan Duit Alkes Tak Mengalir ke Amien Rais

Di rekening pribadi perempuan 48 tahun itu lah, semua aliran dana yang ditujukan untuk yayasan SBF terkumpul. Baik berasal dari perorangan atau korporasi.

Di rekening Bank Mandiri itu juga berisi uang-uang campuran milik Yurida dan PT Four Plus Communication, perusahaan event organizer (EO) yang dikelola Nuki Syahrun (adik ipar Sutrisno Bachir).

Sesuai fakta persidangan Siti Fadilah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa waktu lalu, Yurida tidak hanya berperan sebagai sekretaris, tapi juga bendahara SBF.

Sejatinya, yayasan milik keluarga itu bergerak di bidang sosial, biasanya hanya memberikan zakat mal Sutrisno Bachir ke korban bencana. Bukan dalam bentuk beasiswa sekolah atau kegiatan sosial lainnya.

Namun, kenyataannya, dana yang masuk ke rekening Yurida tidak hanya diperuntukan untuk kegiatan sosial. Tapi juga untuk kepentingan lain.

Diantaranya, ditransfer ke Samuel Securitas untuk pembelian saham. Kemudian untuk membayar berlian dan keperluan sehari-hari Nuki Syahrun. Dan ada pula yang beberapa kali ditransfer ke rekening Amien Rais.

Sayangnya, tidak ada pembukuan yang mencatat keuangan SBF. Alasan Yurida karena umumnya yang mempunyai uang sudah paham dengan uangnya masing-masing.

Pun, tidak ada buku panduan untuk menunjukan jumlah uang uang terkini dalam rekening itu. ”Karena di SBF berasaskan kepercayaan, mengingat semuanya bersaudara,” kata Yurida sebagaimana dikutip dari rangkuman fakta persidangan.

Lantas apa alasan uang SBF di rekening Yurida didistribusikan ke Amien Rais ? Berdasar fakta persidangan, Yurida mengaku hanya diperintah Nuki Syahrun, ketua yayasan SBF sekaligus adik ipar Sutrisno Bachir.

Perintah itu biasanya disampaikan Nuki ke Yurida dengan kalimat santai, seperti ; “ka, tolong transfer ke Pak Amien.”

Dari rekening Yurida tercatat, beberapa kali menerima kiriman uang dari rekening atas nama PT Mitra Medidua.

Rinciannya, pada 24 November 2005 (Rp 50 juta), 12 Januari 2006 (Rp 650 juta), 16 Maret 2006 (Rp 119,26 juta), 2 Mei 2006 (Rp 741,5 juta), 13 November 2006 (Rp 50 juta), dan 22 Desember 2006 (Rp 250 juta). Sehingga totalnya Rp 1,860 miliar.

Dari rekening itu juga diketahui bahwa Yurida beberapa kali mengirim uang secara elektronik ke beberapa pihak. Antara lain, Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah).

Semua transaksi itu atas sepengetahuan Nuki dan Sutrisno. Total dari transaksi keuangan dari rekening Yurida ke para pihak itu sebesar Rp 945 juta.

Fakta persidangan itu diperkuat dengan keterangan Nuki Syharun. Nuki mengakui pernah meminta Yurida untuk mentransfer uang ke Amien.

Pengiriman itu dilakukan berkali-kali dengan nominal Rp 100 juta. Menurut Nuki, pengiriman uang itu atas permintaan Sutrisno yang menghormati Amien sebagai orang tua. Pengiriman dilakukan mulai tahun 2005-2007.

Pendistribusian uang yang tidak lazim itu memang sempat menimbulkan pertanyaan. Apalagi, mayoritas uang di rekening Yurida yang bercampur dengan uang pribadi itu berasal dari PT Mitra Medidua.

Percampuran itu lah yang membuat jaksa KPK Iskandar Marwanto mendalilkan sebagai motif untuk mengaburkan asal usul dan peruntukan uang hasil korupsi Siti Fadilah.

”Kami dalilkan juga memang uangnya telah bercampur di rekening Yurida,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (3/6).

Sebagai catatan, langkah Siti menunjuk langsung PT Indofarma sebagai pelaksana pengadaan alkes memperkaya Indofarma Rp 1,597 miliar dan PT Mitra Medidua Rp 4,551 miliar. Total kerugian negara akibat perbuatan itu Rp 6,148 miliar dari nilai proyek Rp 15,548 miliar.

Iskandar mengatakan, fakta persidangan itu menjadi bagian dalam surat tuntutan Siti Fadilah. Secara umum, fakta-fakta hukum itu ingin membuktikan bahwa ada aliran dana dari SBF ke orang-orang dekat Siti Fadilah, yakni Sutrisno Bachir dan Amien Rais.

”Aliran itu untuk buktikan maksud SFS (Siti Fadilah) saja, tidak sampai penerima mengetahui atau tidak bila uang itu hasil korupsi,” ujarnya.

Lantas apakah upaya mengaburkan uang hasil korupsi Siti Fadilah itu bisa masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU)? Iskandar tidak mau berandai-andai.

Menurutnya, semua langkah penegakan hukum harus berdasar kecukupan alat bukti. ”Kalau bicara kemungkinan harus melihat kecukupan alat bukti,” papar pria penggemar olahraga bulutangkis ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pihaknya masih menunggu vonis pengadilan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Dari putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu, baru bisa disampaikan langkah hukum selanjutnya.

”Apakah ada fakta persidangan yang dapat ditindaklanjuti, dan kalau ditindaklanjuti mekanisme hukumnya seperti apa, akan kami bahas lebih lanjut,” ujarnya. (tyo)

Asal uang ke Amien Rais darimana :

Transaksi keuangan PT Mitra Medidua ke rekening Yurida Andlani:

Penerimaan :

Tanggal 24 November 2005: Rp 50 juta

Tanggal 12 Januari 2006: Rp 650 juta

Tanggal 16 Maret 2006: Rp 119,26 juta

Tanggal 2 Mei 2006: Rp 741,5 juta

Tanggal 13 November 2006: Rp 50 juta

Tanggal 22 Desember 2006: Rp 250 juta

Total: Rp 1,860 miliar

Dari rekening Yurida Andlani di distribusikan ke beberapa pihak:

Tanggal 26 Desember 2006 ke Sutrisno Bachir: Rp 250 juta

Tanggal 15 Januari 2007 ke Nuki Syahrun: Rp 50 juta

Tanggal 15 Januari 2007 ke M. Amien Rais: Rp 100 juta

Tanggal 13 April 2007 ke M. Amien Rais: Rp 100 juta

Tanggal 1 Mei 2007 ke M. Amien Rais: Rp 100 juta

Tanggal 1 Mei 2007 ke Nuki Syahrun: Rp 15 juta

Tanggal 21 Mei 2007 ke M. Amien Rais: Rp 100 juta

Tanggal 13 Agustus 2007 ke M. Amien Rais: Rp 100 juta

Tanggal 2 November 2007 ke Tia Nastiti: Rp 10 juta

Tanggal 2 November 2007 ke M. Amien Rais: Rp 100 juta

Tanggal 31 Januari 2008 ke Tia Nastiti: Rp 10 juta

Tanggal 1 April 2008 ke Tia Nastiti: Rp 10 juta

Total: Rp 945 juta

Sumber : Surat Tuntutan Jaksa KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merunut Kaitan Tokoh Reformasi di Pusaran Kasus Korupsi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler