Ada Usulan Buat Pemerintah Jika Penyebaran COVID-19 Makin Memburuk

Kamis, 08 Juli 2021 – 13:37 WIB
Dokumentasi: Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti (kanan) berdiskusi dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kiri) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. ANTARA/HO-Dokumentasi Ketua DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai pemerintah perlu menyiapkan skenario terbaru penanganan COVID-19 jika kondisi yang ada makin memburuk.

LaNyalla berharap skenario tersebut dapat menjawab persoalan nantinya.

BACA JUGA: Jumlah Pasien COVID-19 di RSD Wisma Atlet Kembali Berkurang

“Jika penyebaran terus melonjak, tidak menutup kemungkinan penyebaran COVID-19 mencapai angka 40.000 kasus per hari. Jika demikian, tentu saja Indonesia akan menghadapi hal terburuk."

"Untuk itu dibutuhkan skenario baru, termasuk mungkin membuka bantuan negara-negara tetangga,” ujar LaNyalla sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (8/7).

BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Menggunakan Jasa Pendengung? Masduki Menjawab Begini

Sejak Indonesia mengumumkan kasus pertama COVID-19 tahun lalu, pemerintah telah membuka hibah dari negara lain, terutama terkait pengiriman bantuan alat pelindung diri, ventilator dan vaksin.

Negara-negara yang memberi bantuan ke Indonesia, antara lain Korea Selatan, Jepang, Singapura, Amerika Serikat, Belanda dan Australia.

BACA JUGA: Prediksi Bang Ray Soal Capres yang Mendominasi di Pilpres 2024

Terkait dengan kerja sama di kawasan, LaNyalla menyampaikan pemerintah seharusnya membentuk rencana penanggulangan pandemi bersama negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

“Penyebaran dan penularan COVID-19 dalam satu kawasan tidak dapat dikendalikan sendiri-sendiri. Tetapi, harus bersama-sama ditangani secara global,” terang LaNyalla.

Terkait itu, Indonesia bersama negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa di Asia Tenggara (ASEAN) telah menyepakati pembentukan dana khusus penanggulangan COVID-19 ASEAN COVID-19 Response Fund.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada 21 Januari 2021 mengumumkan jumlah dana yang dijanjikan negara-negara anggota pada dana penanggulangan COVID-19 ASEAN itu mencapai USD 13,6 juta.

LaNyalla juga berharap penegak hukum memperkuat penindakan terhadap pelanggar aturan PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Bali pada 3-20 Juli 2021.

“Hingga saat ini, masih terjadi sejumlah pelanggaran yang dapat menyebabkan kurang maksimalnya penanganan ini."

"Untuk itu, pemerintah daerah dan provinsi jangan bosan terus mengingatkan warga agar taat aturan PPKM."

"Untuk pelanggaran yang sifatnya substansi, perlu dikenakan sanksi agar semua mematuhi aturan,” tegas LaNyalla.

LaNyalla berharap kepala-kepala daerah dapat mengevaluasi kebijakan PPKM Darurat tiap harinya.

“Pemerintah daerah juga harus mendapatkan assessment (evaluasi, Red) sehingga penekanan laju pergerakan manusia benar-benar dapat diturunkan agar pemutusan penularan COVID-19 dapat diturunkan secara signifikan,” pungkas LaNyalla.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler